Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.G/2023/PN Sda TITUS SUHARTONO 1.PT. BANK DANAMON TBK.CABANG GRESIK-KARTINI
2.NUGRAHA SETIAWAN,S.H
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 89/Pdt.G/2023/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 15 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TITUS SUHARTONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERU,.S.H.,M.HTITUS SUHARTONO
2ABU RIZAL FADLI, S.H.,M.HTITUS SUHARTONO
Tergugat
NoNama
1PT. BANK DANAMON TBK.CABANG GRESIK-KARTINI
2NUGRAHA SETIAWAN,S.H
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YULIANI PRAPTININGSIH,S.H
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I telah melanggar Pasal 35 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan;
3. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 02, tanggal 4-2-2015 yang dibuat dihadapan Yuliani Praptiningsih,S.H, Notaris di Sidoarjo batal demi hukum.
4. Menyatakan para Tergugat telah melanggar Pasal 613 KUHPerdata
5. Menyatakan peralihan piutang dari Tergugat I kepada Tergugat II batal demi hukum.
6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk menangguhkan seluruh Lelang yang diajukan oleh Tergugat II terhadap asset jaminan;
1. Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 258/kelurahan Gebang putih, seluas 240 m2, gambar situasi tertanggal 07-09-1994 nomor : 9385/1994, atas nama Bosia Edison Manullang, Sarjana Hukum
2. Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik, Nomor: 1753/ kelurahan Kandangan, seluas 96 m2, gambar situasi tertanggal 31-03-1994 Nomor 2591/1994, atas nama : LEWI SETIAWAN
7. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum pada PENGGUGAT;
8. Memerintahkan kepada PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo;
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
Dan apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak