INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
89/Pdt.G/2023/PN Sda | TITUS SUHARTONO | 1.PT. BANK DANAMON TBK.CABANG GRESIK-KARTINI 2.NUGRAHA SETIAWAN,S.H |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mar. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 89/Pdt.G/2023/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Mar. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I telah melanggar Pasal 35 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan;
3. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 02, tanggal 4-2-2015 yang dibuat dihadapan Yuliani Praptiningsih,S.H, Notaris di Sidoarjo batal demi hukum.
4. Menyatakan para Tergugat telah melanggar Pasal 613 KUHPerdata
5. Menyatakan peralihan piutang dari Tergugat I kepada Tergugat II batal demi hukum.
6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk menangguhkan seluruh Lelang yang diajukan oleh Tergugat II terhadap asset jaminan;
1. Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 258/kelurahan Gebang putih, seluas 240 m2, gambar situasi tertanggal 07-09-1994 nomor : 9385/1994, atas nama Bosia Edison Manullang, Sarjana Hukum
2. Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik, Nomor: 1753/ kelurahan Kandangan, seluas 96 m2, gambar situasi tertanggal 31-03-1994 Nomor 2591/1994, atas nama : LEWI SETIAWAN
7. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum pada PENGGUGAT;
8. Memerintahkan kepada PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo;
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |