1. Menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat atas seluruh sisa pinjaman
kreditnya dengan total kewajiban sebesar Rp. 53.039.285,- ( lima puluh tiga juta tiga puluh
Sembilan ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah ).
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada penggugat , maka sesuai yang
diperjanjikan jika terjadi wanprestasi kredit maka debitur agar menjual asset yang dimiliki guna
pelunasan pinjaman / kredit Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar atas biaya perkara yang timbul berdasarkan keputusan
Pengadilan atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,
|