Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2022/PN Sda PT.BPR MITRA MAJU JAYA MANDIRI WENY ROSALINDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2022/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 13 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR MITRA MAJU JAYA MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WENY ROSALINDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.039.285,00
Petitum


1. Menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya 
2. Menyatakan  demi  hukum  perbuatan Tergugat  adalah  Wanprestasi  kepada  Penggugat 
3. Menghukum Tergugat  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat atas  seluruh sisa pinjaman    
    kreditnya  dengan  total  kewajiban sebesar   Rp. 53.039.285,- ( lima  puluh  tiga  juta  tiga puluh 
    Sembilan ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah ).

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya  kepada  penggugat , maka  sesuai  yang
   diperjanjikan jika terjadi wanprestasi kredit  maka debitur agar menjual asset  yang  dimiliki guna    
   pelunasan pinjaman / kredit Penggugat.


4. Menghukum Tergugat untuk membayar  atas biaya perkara yang timbul berdasarkan keputusan
    Pengadilan atau  apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak