Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
405/Pdt.G/2024/PN Sda 1.Anton Mulyono
2.Dwi Anita Rachmawati
3.H. Ayub
PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. KC Sidoarjo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 405/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anton Mulyono
2Dwi Anita Rachmawati
3H. Ayub
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADI SUSANTO, S.H.Anton Mulyono
2ADI SUSANTO, S.H.Dwi Anita Rachmawati
3ADI SUSANTO, S.H.H. Ayub
4SHINTA WURYA NINGRUM, S.H.Anton Mulyono
5SHINTA WURYA NINGRUM, S.H.Dwi Anita Rachmawati
6SHINTA WURYA NINGRUM, S.H.H. Ayub
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. KC Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KPKNL Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan tindakan Tergugat I menjual lelang obyek jaminan Para Penggugat melalui perantaraan Tergugat Il atas obyek sesuai SHM No. 304 dengan luas tanah 295 M2 atas nama Anton Mulyono yang terletak di Sunandar Priyo Sudarmo No.
920 Kelurahan Watutulis Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo dengan limit Rp. 1.293.000.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh tigajuta rupiah) dibawah harga umum/harga pasar adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
3.    Menghukum Tergugat I untuk tidak melelang obyek Para Penggugat sesuai SHM
No. 304 dengan luas tanah 295 M2 atas nama Anton Mulyono yang terletak di Sunandar Priyo Sudarmo No. 920 Kelurahan Watutulis Kecamatan Prambon
7
Kabupaten Sidoado dengan limit RP. 1.293.000.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hükum tetap.
4.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Immateriil kepada Para Penggugat dalam bentuk nama baik, berkurangnya kepercayaan dengan rekanan bisnis dimana sudah tersiar kabar kedua aset jaminan Para Penggugat yang akan dilelang serta tersita waktunya, tenaga, fikiran maupun biaya yang apabila dihitung sebesar RP. 200.000.000,- (dua ratüS juta rupiah) secara tanggung renteng dan seketika.
5.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar RP. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dihitung perhari apabila tidak melaksanakan putusan ini setelah perkara ini dinyatakan telah hükum tetap.
6.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini.
Dan atau,
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui Majelis Hakim Pemer?ksa Perkara ?ni berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak