Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
321/Pid.Sus/2023/PN Sda ASSRI SUSANTINA, S.H., M.H. susilo raffi hardianto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 321/Pid.Sus/2023/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 2138 /M.5.19/Eku.2/05/20223
Penuntut Umum
NoNama
1ASSRI SUSANTINA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1susilo raffi hardianto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUSILO RAFFI HARDIANTO pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira jam 11.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam  bulan Februari tahun 2023 bertempat di Jalan Raya Kyai Haji Ali Mas’ud tepatnya simpang empat depan balai desa Pagerwojo Kec. Buduran Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

  • Pada mulanya terdakwa SUSILO RAFFI HARDIANTO berangkat dari rumahnya di Dusun Sono Rt. 02 Rw. 02 Desa Sidokerto Kec. Buduran membonceng saksi Cindi Suryaning Pratiwi mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol. W-6037-WR akan menuju ke tempat kerja Cindi Suryaning Pratiwi di Perum Pondok Jati, terdakwa melewati jalan raya randu asri berjalan dari arah utara ke selatan belok kearah barat melewati jalan raya pagerwojo selanjutnya berjalan dari arah utara ke selatan belok kearah barat melewati jalan raya pegerwojo selanjutnya berjalan dari arah timur ke barat, saat melewati simpang empat terdakwa tidak berupaya untuk berhenti untuk memastikan aman, akan tetapi terdakwa tetap melanjutkan laju kendaraan dan terdakwa tidak sempat melihat ada pengendara sepeda motor Honda Beat Nopol W-2003-OM yang dikendarai oleh korban JUNIPAH, berjalan dari arah selatan ke utara, ketika jarak sudah cukup dekat terdakwa mendengar suara saksi Cindi Suryaning Pratiwi memberitahu terdakwa “nnngggerimmmooo”. karena jarak yang terlalu dekat kemudian terdakwa menabrak body  tengah sebelah kanan sepeda motor Honda Beat Nopol W-2003-OM, selanjutnya terdakwa jatuh ke arah barat kemudian terdakwa bergegas berdiri dan selanjutnya menghampiri pengendara sepeda motor Honda Beat Nopol W-2003-OM yang tergeletak dan banyak mengeluarkan darah di kepala bagian belakang di sisi sebelah barat seberang depan balai desa, kemudian tidak lama terdakwa dan saksi Cindi Suryaning Pratiwi dibawa menuju ke balai desa Pagerwojo lalu mereka dibawa oleh ambulance untuk dibawa ke RSUD Sidoarjo guna perawatan medis.

 

 

  • Bahwa pengemudi sepeda motor Honda Beat Nopol W-2003-OM atas nama korban JUNIPAH meninggal dunia setelah tertabrak sepeda motor terdakwa dikarenakan terdakwa tidak berhati – hati pada saat melewati persimpangan, tidak berhenti terlebih dahulu (tidak memprioritaskan jalur utama), tidak konsentrasi mengemudi dan terdakwa tidak punya memiliki uji kompetensi untuk mengemudikan kendaraan (tidak memiliki SIM).

 

  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 2205741 tanggal 13 Februari 2023 yang ditandatangani oleh dr. Evi Diana Fitri, SH.Sp.F sebagai dokter pemeriksa di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Kab. Sidoarjo, kesimpulan hasil pemeriksaan menerangkan bahwa pada korban ditemukan bengkak pada kepala, luka robek pada pipi kiri, luka robek pada bibir bagian atas, lebam mayat pada leher dan dada dan lebam mayat pada punggung dan korban meninggal dunia disebabkan kekerasan tumpul.

 

-------------- Perbuatan terdakwa SUSILO RAFFI HARDIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya