Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2023/PN Sda BUDHI CAHYONO, S.H. Ahmad Rivanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2023/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 1187 /M.5.19/Eku.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1BUDHI CAHYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Rivanto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

            Bahwa ia terdakwa AHMAD RIVANTO Als. IWAN Bin Alm. SATURI  sekitar antara bulan April 2022 sampai dengan bulan Juni 2022 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Jl. Lingar Timur Desa Rangkah Kidul Kecamatan Sidoarjo Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain  sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat kemudian pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 sekitar jam 14.00 Wib saksi Anton Mubarok, SH. MH dan saksi Sigit Mujiyanto, SH (petugas Polri yang bertugas di Ditreskrimsus Polda Jatim)  bersama sama dengan petugas Ditreskrimsus Polda Jatim lainnya mendatangi lokasi perusahaan CV Khasanah Mulia yang beralamat di Jl. Lingkar Timur Desa Rangkah Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo yang bergerak dalam bidang industri pencucian drum bekas B 3 dan Non B3 untuk melakukan penyelidikan tentang adanya kegiatan dumping limbah bahan berbahaya dan Beracun (B3) ke media lingkungan hidup di lahan milik perusahaan CV Kasanah Mulia. Selanjutnya saat petugas Polri dari Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan  pemeriksaan di lokasi perusahaan CV Khasanah Mulia tersebut menemukan bahwa CV Khasanah Mulia  menghasilkan limbah padat B3 berupa limbah Sludge yang dihasilkan dari proses pencucian drum bekas dengan bahan pembantu solvent, limbah kain majun bekas (used rags) dan yang sejenisnya yang dihasilkan dari proses pembersihan drum bekas B3 dan non B 3. Limbah cat yang dihasilkan dari proses pengecatan di lokasi perusahaan yang belum memiliki lokasi tempat penyimpanan sementara limbah B3 dan dibuang di lahan terbuka milik perusahaan CV Khasanah Mulia yang lokasinya berada di sebelah barat gudang produksi  CV Khasanah Mulia  (belakang perusahaan) dan belum memiliki rincian tehnis penyimpanan sementara limbah B3 dari instansi terkait dan terhadap limbah B3 yang dihasilkan perusahaan tersebut, pengelolaannya belum pernah diberikan kepada pihak lain yang berijin.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 17 Juni 2022 sekitar pukul 09.30 Wib saksi Anton Mubarok, SH. MH dan saksi Sigit Mujianto, SH  bersama petugas gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jatim dan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur mendatangi lokasi perusahaan CV Khasanah Mulia lalu saat di lokasi perusahaan CV Khasanah Mulia tersebut, petugas gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jatim dan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur  ditemui oleh terdakwa Ahmad Rivanto Als. Iwan Bin Alm. Saturi selaku Direktur / pemilik CV Khasanah Mulia kemudian kegiatan pemeriksaan di lokasi CV Khasanah Mulia khususnya pada bagian produksi dan sistem pengelolaan limbah yang dihasilkan setra melakukan kegiatan legal sampling yang dilakukan oleh petugas Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Laboratorium Uji Kualitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Propinsi Jawa Timur terhadap linbah Padat B 3 berupa Sludge yang dihasilkan dari proses pencucian drum bekas dengan bahan pembantu solvent, kain majunbekas (used Rags) dan yang sejenisnya dihasilkan  dari proses pembersihan drum baik drum bekas B 3 dan non B 3, kerak cat yang dihasilkan dari proses pengecatan drum bekas , tanah pembanding dan tanah disekitar buangan limbah.
  • Bahwa jumlah sampel limbah industri  yang diambil di lokasi perusahaan CV Khasanah Mulia adalah 1 (satu) kantong plastik isi 1241 (seribu dua ratus enpat puluh satu) gram sludge dari proses pencucian kemasan dengan solvent yang diambil secara komosite di lahan terbuka milik CV Khasanah Muia yang lokasinya di sebelah barat ruang produksi/belakang CV Khasanah Mulia dengan titik koordinat S 07°27’46.32;E 112°44’05.31, pada pukul 10.02 WIB, 1 (satu) kantong plastik isi 681 (enam ratus delapan puluh satu) gram kain majun bekas (used Rags) dan sejenis yang diambil secara random di lahan terbuka milik CV Khasanah Mulia yang lokasinya berada di sebelah barat ruang produksi/belakang CV Khasanah Mulia dengan titik koordinat S 07°27’46.54;E 112°44’04.53 pada pukul 10.09 WIB, 1 (satu) kantong plastik isi 1083 (seribu delapan puluh tiga) gram kerak cat yang dihasilkan dari proses pengecatan drum yang diambil  secara composite di lahat terbuka milik CV Khasanah Mulia yang  lokasinya berada di sebelah barat  ruang produksi /belakang CV Khasanah Mulia dengan titik koordinat S 07°27’46.88; E 112°44’04. 87 pada pukul 10.12 Wib, 1 (satu) kantong plastik isi 1975 (seribu sembilan ratus tujuh puluh lima) gram  tanah kontrol pembanding yang diambil secara composite di lahan terbuka yang lokasinya berada di sebelah timur CV Khasanah Mulia/seberang jalan dengan titik koordinat S 07°27’47.90; E 112°44’07. 41 pada pukul 10.23 WIB, 1 (satu) kantong plastik isi 2137 (dua ribu seratus tiga puluh tujuh) gram tanah di sekitar buangan limbah yang diambil secara composite di lahan  terbuka yang lokasinya berada di sebelah barat ruang produksi/belakang CV Khasanah Mulia dengan titik koordinat S 07°27’46.67; E 112°44’04. 33 pada pukul 10.33 WIB.
  • Bahwa setelah dilakukan pengambilan sampel terhadap limbah padat dan tanah lalu masing masing limbah tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik khusus yang kedap air dan setiap kantong plastik  tersebut ujungnya diikat untuk mencegah adanya kontaminasi terhadap bahan dari luar kemudian  terhadap sampel sampel tersebut yang dimasukkan ke dalamkantong plastik tersebut dilakukan penyitaan  dan penyegelan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Jatim selanjutnya oleh petugas Ditreskrimsus Polda Jatim  diserahkan kepada petugas Pengambil sampel untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam tempat  pengawetan sampel  dan sekitar pukul 15.00 Wib, sampel sampel tersebut dibawa dari lokasi CV Khasanah Mulia  menuju UPT Laboratorium Kualitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur untuk dilakukan pengujian secara laboratoris guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil uji Laboratorium terhadap sertifikat hasil pengujian No. 660/C17110622/111.6/2022 tanggal 4 Juli 2022 yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Propinsi Jawa Timur terhadap sampel limbah padat berupa sludge dari proses pencucian kemasan dengan solvent CV Khasanah Mulia yang diambil di lahan terbuka milik CV Khasanah Mulia yang lokasinya berada di sebelah barat ruang produksi CV Khasanah Mulia dan  sertifikat hasil pengujuai No. 660/C1712170622/111/2/2022 tanggal 4 Juli 2022 yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Uji Kualitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DPH) Propinsi Jatim terhadao sampel limbah padat berupa kerak cat dari proses pengecatan yang diambil di lahan milik CV Khasanah Mulia  yang lokasinya di sebelah barat ruang produksi CV Khasanah Mulia mengandung  unsur/senyawa kimia sebagai pencemar utama dalam PPRI No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu Tembaga (Cu), Zig (Zn), Cromium (Cr6+) Cadmium (Cd) Timbal (Pb) Mercuri (Hg), Fluorida (F), Nitare (N03) Nitrit (NO2), Sianida (CN) dan Nikel  (Ni).
  • Bahwa limbah padat berupa kerak cat yang dihasilkan dari proses pengecatan drum termasuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun yang tertuang pada lampiran IX Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  Tabel 3, daftar limbah B 3 dari sumber spesifik umum berupa sludge proses depainting dengan kode  limbah B 3 (B325-6 kategori bahaya 2) dan dalam perlakuannya harus dilakkan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

--------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI No  11 Tahn 2020 tentang Cipta Kerja.----

ATAU

       Kedua :

            Bahwa ia terdakwa AHMAD RIVANTO Als. IWAN Bin Alm. SATURI  sekitar antara bulan April 2022 sampai dengan bulan Juni 2022 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Jl. Lingar Timur Desa Rangkah Kidul Kecamatan Sidoarjo Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain  sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat kemudian pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 sekitar jam 14.00 Wib saksi Anton Mubarok, SH. MH dan saksi Sigit Mujiyanto, SH (petugas Polri yang bertugas di Ditreskrimsus Polda Jatim)  bersama sama dengan petugas Ditreskrimsus Polda Jatim lainnya mendatangi lokasi perusahaan CV Khasanah Mulia yang beralamat di Jl. Lingkar Timur Desa Rangkah Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo yang bergerak dalam bidang industri pencucian drum bekas B 3 dan Non B3 untuk melakukan penyelidikan tentang adanya kegiatan dumping limbah bahan berbahaya dan Beracun (B3) ke media lingkungan hidup di lahan milik perusahaan CV Kasanah Mulia. Selanjutnya saat petugas Polri dari Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan  pemeriksaan di lokasi perusahaan CV Khasanah Mulia tersebut menemukan bahwa CV Khasanah Mulia  menghasilkan limbah padat B3 berupa limbah Sludge yang dihasilkan dari proses pencucian drum bekas dengan bahan pembantu solvent, limbah kain majun bekas (used rags) dan yang sejenisnya yang dihasilkan dari proses pembersihan drum bekas B3 dan non B 3. Limbah cat yang dihasilkan dari proses pengecatan di lokasi perusahaan yang belum memiliki lokasi tempat penyimpanan sementara limbah B3 dan dibuang di lahan terbuka milik perusahaan CV Khasanah Mulia yang lokasinya berada di sebelah barat gudang produksi  CV Khasanah Mulia  (belakang perusahaan) dan belum memiliki rincian tehnis penyimpanan sementara limbah B3 dari instansi terkait dan terhadap limbah B3 yang dihasilkan perusahaan tersebut, pengelolaannya belum pernah diberikan kepada pihak lain yang berijin.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 17 Juni 2022 sekitar pukul 09.30 Wib saksi Anton Mubarok, SH. MH dan saksi Sigit Mujianto, SH  bersama petugas gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jatim dan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur mendatangi lokasi perusahaan CV Khasanah Mulia lalu saat di lokasi perusahaan CV Khasanah Mulia tersebut, petugas gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jatim dan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur  ditemui oleh terdakwa Ahmad Rivanto Als. Iwan Bin Alm. Saturi selaku Direktur / pemilik CV Khasanah Mulia kemudian kegiatan pemeriksaan di lokasi CV Khasanah Mulia khususnya pada bagian produksi dan sistem pengelolaan limbah yang dihasilkan setra melakukan kegiatan legal sampling yang dilakukan oleh petugas Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Laboratorium Uji Kualitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Propinsi Jawa Timur terhadap linbah Padat B 3 berupa Sludge yang dihasilkan dari proses pencucian drum bekas dengan bahan pembantu solvent, kain majunbekas (used Rags) dan yang sejenisnya dihasilkan  dari proses pembersihan drum baik drum bekas B 3 dan non B 3, kerak cat yang dihasilkan dari proses pengecatan drum bekas , tanah pembanding dan tanah disekitar buangan limbah.
  • Bahwa jumlah sampel limbah industri  yang diambil di lokasi perusahaan CV Khasanah Mulia adalah 1 (satu) kantong plastik isi 1241 (seribu dua ratus enpat puluh satu) gram sludge dari proses pencucian kemasan dengan solvent yang diambil secara komosite di lahan terbuka milik CV Khasanah Muia yang lokasinya di sebelah barat ruang produksi/belakang CV Khasanah Mulia dengan titik koordinat S 07°27’46.32;E 112°44’05.31, pada pukul 10.02 WIB, 1 (satu) kantong plastik isi 681 (enam ratus delapan puluh satu) gram kain majun bekas (used Rags) dan sejenis yang diambil secara random di lahan terbuka milik CV Khasanah Mulia yang lokasinya berada di sebelah barat ruang produksi/belakang CV Khasanah Mulia dengan titik koordinat S 07°27’46.54;E 112°44’04.53 pada pukul 10.09 WIB, 1 (satu) kantong plastik isi 1083 (seribu delapan puluh tiga) gram kerak cat yang dihasilkan dari proses pengecatan drum yang diambil  secara composite di lahat terbuka milik CV Khasanah Mulia yang  lokasinya berada di sebelah barat  ruang produksi /belakang CV Khasanah Mulia dengan titik koordinat S 07°27’46.88; E 112°44’04. 87 pada pukul 10.12 Wib, 1 (satu) kantong plastik isi 1975 (seribu sembilan ratus tujuh puluh lima) gram  tanah kontrol pembanding yang diambil secara composite di lahan terbuka yang lokasinya berada di sebelah timur CV Khasanah Mulia/seberang jalan dengan titik koordinat S 07°27’47.90; E 112°44’07. 41 pada pukul 10.23 WIB, 1 (satu) kantong plastik isi 2137 (dua ribu seratus tiga puluh tujuh) gram tanah di sekitar buangan limbah yang diambil secara composite di lahan  terbuka yang lokasinya berada di sebelah barat ruang produksi/belakang CV Khasanah Mulia dengan titik koordinat S 07°27’46.67; E 112°44’04. 33 pada pukul 10.33 WIB.
  • Bahwa setelah dilakukan pengambilan sampel terhadap limbah padat dan tanah lalu masing masing limbah tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik khusus yang kedap air dan setiap kantong plastik  tersebut ujungnya diikat untuk mencegah adanya kontaminasi terhadap bahan dari luar kemudian  terhadap sampel sampel tersebut yang dimasukkan ke dalamkantong plastik tersebut dilakukan penyitaan  dan penyegelan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Jatim selanjutnya oleh petugas Ditreskrimsus Polda Jatim  diserahkan kepada petugas Pengambil sampel untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam tempat  pengawetan sampel  dan sekitar pukul 15.00 Wib, sampel sampel tersebut dibawa dari lokasi CV Khasanah Mulia  menuju UPT Laboratorium Kualitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur untuk dilakukan pengujian secara laboratoris guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil uji Laboratorium terhadap sertifikat hasil pengujian No. 660/C17110622/111.6/2022 tanggal 4 Juli 2022 yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Propinsi Jawa Timur terhadap sampel limbah padat berupa sludge dari proses pencucian kemasan dengan solvent CV Khasanah Mulia yang diambil di lahan terbuka milik CV Khasanah Mulia yang lokasinya berada di sebelah barat ruang produksi CV Khasanah Mulia dan  sertifikat hasil pengujuai No. 660/C1712170622/111/2/2022 tanggal 4 Juli 2022 yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Uji Kualitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DPH) Propinsi Jatim terhadao sampel limbah padat berupa kerak cat dari proses pengecatan yang diambil di lahan milik CV Khasanah Mulia  yang lokasinya di sebelah barat ruang produksi CV Khasanah Mulia mengandung  unsur/senyawa kimia sebagai pencemar utama dalam PPRI No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu Tembaga (Cu), Zig (Zn), Cromium (Cr6+) Cadmium (Cd) Timbal (Pb) Mercuri (Hg), Fluorida (F), Nitare (N03) Nitrit (NO2), Sianida (CN) dan Nikel  (Ni).
  • Bahwa limbah padat berupa kerak cat yang dihasilkan dari proses pengecatan drum termasuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun yang tertuang pada lampiran IX Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  Tabel 3, daftar limbah B 3 dari sumber spesifik umum berupa sludge proses depainting dengan kode  limbah B 3 (B325-6 kategori bahaya 2) dan tidak boleh dibuang atau ditempatkan sembarangan dan harus membangun TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) limbah B 3 yang berijin.

--------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI No  11 Tahn 2020 tentang Cipta Kerja.----

Pihak Dipublikasikan Ya