INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G.S/2023/PN Sda | BAMBANG PUJIANTO | ZAINUL ARIFIN | Pelaksaan Eksekusi Rill |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Mei 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G.S/2023/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Mei 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 350.000.000,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------
2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;-------------
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian matariil kepada Penggugat berupa uang tunai kepada Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) adapun lama waktu pembayaran uang secara tunai tersebut diatas selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak adanya Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berkekuatan hukum tetap (Inchraht);---------------------------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau : Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya;------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |