Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Sda MOHAMAD YUSRON HANA 1.SUGIMAN
2.PT. ASURANSI SINAR MAS Cabang Sidoarjo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 09 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOHAMAD YUSRON HANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SHOLEH,S.HMOHAMAD YUSRON HANA
2MUHAMMAD SAIFUL, S.H.MOHAMAD YUSRON HANA
3FARID BUDI HERMAWAN, S.H.MOHAMAD YUSRON HANA
4YUSUF ANDRIANA, S.H.MOHAMAD YUSRON HANA
5PRAYITNO, S.H.M.HMOHAMAD YUSRON HANA
Tergugat
NoNama
1SUGIMAN
2PT. ASURANSI SINAR MAS Cabang Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 37.684.880,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT ;
 
3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil secara tanggung renteng, langsung dan tunai kepada PENGGUGAT dengan total sebesar Rp. 35.084.880,- dengan rincian sebagai berikut : 
 
a. 1 Unit Sepeda motor Yamaha N-MAX tahun 2016 jika dihargai dengan nilai jual penyusutan tahun 2022 sebesar Rp. 23.500.000,-
b. Cicilan/angsuran sepeda motor Yamaha N-MAX 2x tiap bulanya sebesar Rp. 992.440 x 2 bulan = Rp. 1.984.880
c. Penghasilan tiap hari Penggugat dirata-ratakan tiap harinya sebesar Rp. 200.000,- x sampai perkara a quo diajukan terhitung menjadi (61) hari, maka apabila di jumlahkan sebesar Rp. 12.200.000,-
Maka total keseluruhan kerugian Materiil yang diderita oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 37.684.880,- ( tiga puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh rupiah)
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil kepada PENGGUGAT  sebesar  Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
 
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini, sesuai dengan ketentuan hukum positif (Veroordeeld In De Kosten Van Het Geding).
 
 
Dan / atau,
Bilamana Pengadilan Negeri Sidoarjo cq Hakim Tunggal Pemeriksa perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon agar terhadap perkara ini diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak