INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2023/PN Sda | MOHAMAD YUSRON HANA | 1.SUGIMAN 2.PT. ASURANSI SINAR MAS Cabang Sidoarjo |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jan. 2023 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2023/PN Sda | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Jan. 2023 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 37.684.880,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT ;
3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil secara tanggung renteng, langsung dan tunai kepada PENGGUGAT dengan total sebesar Rp. 35.084.880,- dengan rincian sebagai berikut :
a. 1 Unit Sepeda motor Yamaha N-MAX tahun 2016 jika dihargai dengan nilai jual penyusutan tahun 2022 sebesar Rp. 23.500.000,-
b. Cicilan/angsuran sepeda motor Yamaha N-MAX 2x tiap bulanya sebesar Rp. 992.440 x 2 bulan = Rp. 1.984.880
c. Penghasilan tiap hari Penggugat dirata-ratakan tiap harinya sebesar Rp. 200.000,- x sampai perkara a quo diajukan terhitung menjadi (61) hari, maka apabila di jumlahkan sebesar Rp. 12.200.000,-
Maka total keseluruhan kerugian Materiil yang diderita oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 37.684.880,- ( tiga puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh rupiah)
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini, sesuai dengan ketentuan hukum positif (Veroordeeld In De Kosten Van Het Geding).
Dan / atau,
Bilamana Pengadilan Negeri Sidoarjo cq Hakim Tunggal Pemeriksa perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon agar terhadap perkara ini diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et Bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |