Dakwaan |
KESATU :
----------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HARRIS Bin AZMAN pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 16.00 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2023 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat dipinggir Jalan Wedoro Kencana, Kecamatan Waru,Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket dengan berat kotor ± 10,06 gram (ditimbang dengan bungkusnya), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---
-
- Bahwa berawal petugas Kepolisian polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Waru Kabupaten Sidoarjo terdapat seseorang yang bernama HARRIS bisa mencarikan / menjual barang shabu, kemudian saksi YOHANES, saksi ROZI dan saksi ERIK melakukan penyelidikan dengan cara pengawasan dan pembuntutan terhadap terdakwa HARRIS yang mana bisa mengantar dan menjual shabu di daerah Waru Kabupaten Sidoarjo dan sekitarnya, selanjutnya anggota Kepolisian melakukan hanting HP terdakwa bahwa terdakwa HARRIS akan mengambil barang bukti yang dipesan dari MASE (Belum tertangkap) menerima barang lewat ranjau, kemudian Petugas Kepolisian Polda Jatim melakukan pembuntutan dan pengintaian yang dipimpin oleh AKP RIYANTO dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas lengkap pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 Wib, setelah dipastikan bahwa terdakwa sedang berada di TKP, selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor +10,06 (sepuluh koma kosong enam) gram beserta bungkusnya yang berada ditangan kanan terdakwa serta 1 buah HP Redmi warna hitam beserta nomor simcardnya 0895232299090 ada dalam saku celana depan terdakwa.
- Berdasarkan hasil interogasi bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli dari sdr MASE yang diambil lewat ranjauan dan menurut pengakuan terdakwa tidak pernah ketemu dengan MASE (belum tertangkap) dan tidak mengetahui rumahnya. Selanjutnya terdakwa MUHAMMAD HARRIS BIN AZMAN beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa saat ditangkap petugas Kepolisian terdakwa sedang menguasai barang bukti shabu dengan berat kotor +10,06 (sepuluh koma kosong enam) gram beserta bungkusnya atau berat bersih +9,464 gram dan barang shabu tersebut diakui oleh terdakwa MUHAMMAD HARRIS BIN AZMAN adalahmilik terdakwa.
- Benar bahwa terdakwa MUHAMMAD HARRIS BIN AZMAN menguasai barang shabu tersebut dengan maksud untuk dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 00474/NNF/2023 Tanggal 24 Januari 2023, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt., M.S.i,TITIN ERNAWATI, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si selaku Pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa :
-
- Barang bukti dengan nomor 01015/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 9,464 gram adalah benar didapatkan Kristal Metamfetamine , terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.
----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HARRIS Bin AZMAN pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 16.00 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2023 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat dipinggir Jalan Wedoro Kencana, Kecamatan Waru,Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hokum memiliki,menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket dengan berat kotor ± 10,06 gram (ditimbang dengan bungkusnya) , perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
-
- Bahwa berawal petugas Kepolisian polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Waru Kabupaten Sidoarjo terdapat seseorang yang bernama HARRIS bisa mencarikan / menjual barang shabu, kemudian saksi YOHANES, saksi ROZI dan saksi ERIK melakukan penyelidikan dengan cara pengawasan dan pembuntutan terhadap terdakwa HARRIS yang mana bisa mengantar dan menjual shabu di daerah Waru Kabupaten Sidoarjo dan sekitarnya, selanjutnya anggota Kepolisian melakukan hanting HP terdakwa bahwa terdakwa HARRIS akan mengambil barang bukti yang dipesan dari MASE (Belum tertangkap) menerima barang lewat ranjau, kemudian Petugas Kepolisian Polda Jatim melakukan pembuntutan dan pengintaian yang dipimpin oleh AKP RIYANTO dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas lengkap pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 Wib, setelah dipastikan bahwa terdakwa sedang berada di TKP, selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor +10,06 (sepuluh koma kosong enam) gram beserta bungkusnya yang berada ditangan kanan terdakwa serta 1 buah HP Redmi warna hitam beserta nomor simcardnya 0895232299090 ada dalam saku celana depan terdakwa.
- Berdasarkan hasil interogasi bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli dari sdr MASE yang diambil lewat ranjauan dan menurut pengakuan terdakwa tidak pernah ketemu dengan MASE (belum tertangkap) dan tidak mengetahui rumahnya. Selanjutnya terdakwa MUHAMMAD HARRIS BIN AZMAN beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa saat ditangkap petugas Kepolisian terdakwa sedang menguasai barang bukti shabu dengan berat kotor +10,06 (sepuluh koma kosong enam) gram beserta bungkusnya atau berat bersih +9,464 gram dan barang shabu tersebut diakui oleh terdakwa MUHAMMAD HARRIS BIN AZMAN adalahmilik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 00474/NNF/2023 Tanggal 24 Januari 2023, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt., M.S.i,TITIN ERNAWATI, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si selaku Pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa :
-
- Barang bukti dengan nomor 01015/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 9,464 gram adalah benar didapatkan Kristal Metamfetamine , terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki,menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.
----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------
|