Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
397/Pdt.G/2024/PN Sda MUIS AL FADHI MOCH.ABDUL KHOLIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 397/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUIS AL FADHI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hadi WaluyoSHMMMUIS AL FADHI
Tergugat
NoNama
1MOCH.ABDUL KHOLIK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT.WOORI FINANCE INDONESIA Tbk atau dahulu PT.BATAVIA PROSPERINDO FINANCE Tbk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan bahwa sah demi hukum bahwa atas kendaraan dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : UD TRUCKS/CWA-260 M;
Jenis/Model : KOMERSIL /TRUCK
TAHUN/ WARNA : 2012/PUTIH
No.RANGKA/ MESIN : MHPWA26MXCK000130/ FE6125602CY
No.POLISI : B 9403 SYU
Bpkb atas nama : PT SAMBAS MINERALS MINING
Adalah Milik Tergugat.
 
3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum.
 
4. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian baik materiil maupun in materiil secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 139.258.625 secara tunai dan sekaligus. yang kemudian untuk diserahkan kepada Turut tergugat sebagai pelunasan atas kredit Kontrak Leasing / Perjanjian  pembiayaan konsumen dan pengakuan hutang (PPKDPH) nomor 036372220027 tanggal 23 Juni 2022;  
 
5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat agar merubah Kontrak Kontrak Leasing / Perjanjian  pembiayaan konsumen dan pengakuan hutang (PPKDPH) nomor 036372220027 tanggal 23 Juni 2022 atasnama Debitur MUIS AL FADHI dalam hal ini sebagai Penggugat menjadi atas nama Debitur (MOCH ABDUL KOLIK) dalam hal ini sebagai Tergugat
 
6. Menghukum TERGUGAT dan/atau siapa saja yang menguasai kendaraan yang menjadi objek jaminan atas kredit Kontrak Leasing / Perjanjian  pembiayaan konsumen dan pengakuan hutang (PPKDPH) nomor 036372220027 tanggal 23 Juni 2022 kepada Penggugat atau Turut Tergugat;
 
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dwangsom ( uang paksa ) sebesar        Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) per hari keterlambatan di dalam melaksanakan putusan.
 
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorrad) meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi.
 
9. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.
 
ATAU : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak