Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.Plw/2023/PN Sda 1.SAHID JAYA
2.MAMIK ALFIAH
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SIDOARJO
3.PT. BANK PAN INDONESIA atau disingkat PT. BANK PANIN Tbk.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 31/Pdt.Plw/2023/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 26 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAHID JAYA
2MAMIK ALFIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eddy Waluyo, SH.SAHID JAYA
2Eddy Waluyo, SH.MAMIK ALFIAH
Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SIDOARJO
2PT. BANK PAN INDONESIA atau disingkat PT. BANK PANIN Tbk.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan seluruh gugatan perlawanan PARA PELAWAN;
2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah PELAWAN yang jujur dan beritikad baik;
3. Menyatakan secara hukum bahwa PARA TERLAWAN telah melakukan Perbuatan Melawa Hukum.
4. Memerintahkan kepada TERLAWAN I untuk tidak melakukan lelang terhadap Sertifikat Hak Milik No. 839 yang terletak di Desa Wadungasih, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dan Sertifikat Hak Milik No. 1152 yang terletak di Desa Wadungasih, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur
5. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul sehubungan dengan perkara ini.
 
Atau:
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendirian lain, sudilah memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak