INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.Plw/2023/PN Sda | 1.SAHID JAYA 2.MAMIK ALFIAH |
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SIDOARJO 3.PT. BANK PAN INDONESIA atau disingkat PT. BANK PANIN Tbk. |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Jan. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.Plw/2023/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 26 Jan. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan seluruh gugatan perlawanan PARA PELAWAN;
2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah PELAWAN yang jujur dan beritikad baik;
3. Menyatakan secara hukum bahwa PARA TERLAWAN telah melakukan Perbuatan Melawa Hukum.
4. Memerintahkan kepada TERLAWAN I untuk tidak melakukan lelang terhadap Sertifikat Hak Milik No. 839 yang terletak di Desa Wadungasih, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dan Sertifikat Hak Milik No. 1152 yang terletak di Desa Wadungasih, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur
5. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul sehubungan dengan perkara ini.
Atau:
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendirian lain, sudilah memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |