Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
393/Pdt.G/2024/PN Sda | 1.NURIL ANAM 2.SUTIRAH |
2.SLAMET 3.MU'A 4.DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SIDOARJO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Nov. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 393/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Nov. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Akta Kelahiran Nomor : 005101/2008, atas nama BILQIS NURFIRDAUSI, pada tanggal 14 Maret 2008 dan membatalkan Kartu Keluarga Nomor : 3515082901091898, Nama Kepala Keluarga : Slamet, alamat Jl. Arimbi RT. 003 RW. 001, Kelurahan Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo dengan mencoretkan nama BILQIS NURFIRDAUSI sebagai anak kandung Tergugat I dan Tergugat II; 3. Menyatakan sah pembatalan Akta Kelahiran Nomor : 005101/2008, atas nama BILQIS NURFIRDAUSI, pada tanggal 14 Maret 2008 dan Kartu Keluarga Nomor : 3515082901091898, Nama Kepala Keluarga : Slamet, alamat Jl. Arimbi RT. 003 RW. 001, Kelurahan Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo dengan mencoretkan nama BILQIS NURFIRDAUSI sebagai anak kandung Tergugat I dan Tergugat II; 4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, untuk Pembuatan Akte Kelahiran yang baru atas nama BILQIS NURFIRDAUSI dan sebagai orang tua kanding yaitu NURIL ANAM dan SUTIRAH ( Penggugat I dan Penggugat II); 5. Memerintahkan kepada Para Penggugat untuk melaporkan Salinan putusan didalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sidoarjo; 6. Membebankan biaya perkara menurut Hukum; Atau Mohon Putusan yang berdasarkan kebenaran dan seadil- adilnya kepada Majelis Hakim (ex aequo et bono).
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |