Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
393/Pdt.G/2024/PN Sda 1.NURIL ANAM
2.SUTIRAH
2.SLAMET
3.MU'A
4.DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SIDOARJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 393/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURIL ANAM
2SUTIRAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ENDAH WATI, S.H.NURIL ANAM
2ENDAH WATI, S.H.SUTIRAH
3YURID, S.H.NURIL ANAM
4YURID, S.H.SUTIRAH
Tergugat
NoNama
1SLAMET
2MU'A
3DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SIDOARJO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Para  Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Membatalkan Akta Kelahiran Nomor : 005101/2008, atas nama  BILQIS  NURFIRDAUSI, pada tanggal  14 Maret 2008 dan  membatalkan Kartu Keluarga   Nomor : 3515082901091898, Nama Kepala Keluarga : Slamet, alamat Jl. Arimbi RT. 003 RW. 001, Kelurahan Rangkahkidul, Kecamatan  Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo dengan mencoretkan nama   BILQIS  NURFIRDAUSI sebagai anak kandung Tergugat I dan Tergugat II;

3.    Menyatakan sah pembatalan  Akta Kelahiran Nomor : 005101/2008, atas nama  BILQIS  NURFIRDAUSI, pada tanggal  14 Maret 2008 dan  Kartu Keluarga   Nomor : 3515082901091898, Nama Kepala Keluarga : Slamet, alamat Jl. Arimbi RT. 003 RW. 001, Kelurahan Rangkahkidul, Kecamatan  Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo dengan mencoretkan nama   BILQIS  NURFIRDAUSI sebagai anak kandung Tergugat I dan Tergugat II;

4.    Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten  Sidoarjo, untuk Pembuatan Akte Kelahiran yang baru atas nama BILQIS  NURFIRDAUSI dan sebagai orang tua kanding yaitu NURIL ANAM dan SUTIRAH            ( Penggugat I dan Penggugat II);

5.    Memerintahkan kepada Para Penggugat untuk melaporkan Salinan putusan didalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sidoarjo;

6.    Membebankan biaya perkara  menurut Hukum;

Atau Mohon Putusan yang  berdasarkan kebenaran dan seadil- adilnya kepada Majelis Hakim (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak