Dakwaan |
-------Bahwa pada Terdakwa HENDRA PRASETYA BIN (ALM) BASUKI pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 sekitar pukul 18.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam Bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua bertempat di pinggir jalan raya Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Saksi M. Bahrul Ulum dan Saksi Doni Candra Yahya bahwa ada seorang laki-laki yang bernama Hendra Prasetya dengan menyebutkan ciri-cirinya, akan melakukan transaksi jual beli sabu di pinggir jalan raya Dukuhsari, Kec. Jabon, Kab. Sidoarjo sehingga saksi Bahrul Ulum dan Saksi Doni beserta Tim dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Lainnya kemudian melakukan penyelidikan menuju ke pinggir jalan raya Dukuhsari dan melihat terdakwa yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan ciri-ciri sesuai info yang diterima. Saksi Bahrul Ulum dan Saksi Doni mendekati terdakwa dan menanyakan namanya, setelah mengkonfirmasi bahwa nama terdakwa sesuai dengan info yang diterima, saksi melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi narkotika sabu dengan berat + 0,20 gram ditimbang beserta plastiknya, yang disimpan di dalam saku celana terdakwa sebelah kiri, sehingga berdasarkan barang bukti yang ditemukan tersebut, terhadap terdakwa lalu dilakukan penangkapan dan terdakwa dibawa ke Polresta Sidoarjo.
- Bahwa 1 (satu) bungkus plastic narkotika sabu tersebut diperoleh terdakwa dari temannya yang bernama BUDI LAPIK (DPO) yang membeli narkotika sabu tersebut dari SURYA (DPO) seharga Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah). Budi Lapik (DPO) memberikan narkotika sabu tersebut kepada terdakwa untuk disimpan kemudian terdakwa dan Budi Lapik berboncengan sepeda motor menuju tempat kerja. Dalam perjalanan, saat terdakwa singgah membeli air minum, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian, sementara Budi Lapik (DPO) melarikan diri.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 11443/NNF/2022, Labfor Polri Daerah Jatim, tanggal 15 Desember 2022 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik HENDRA PRASETYA dengan nomor bukti : 24065/ 2022/ NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa HENDRA PRASETYA BIN (ALM) BASUKI tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ------
|