Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
664/Pid.Sus/2024/PN Sda ROSIDA HUSNIYAH, S.H. YOGESWARA LEKAHENA bin ALFON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 664/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5372/M.5.19/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROSIDA HUSNIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGESWARA LEKAHENA bin ALFON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa terdakwa Yogeswara Lekahena Bin Alfon pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024, sekitar Jam 22.18 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Bulan Juli tahun 2024, bertempat di Cafe Kedai Tepi Teras Jl. Ahmad Yani No. 27, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Atau

Kedua :

Bahwa terdakwa Yogeswara Lekahena Bin Alfon pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024, sekitar Jam 22.18 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024, bertempat di Cafe Kedai Tepi Teras Jl. Ahmad Yani No. 27, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya