Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.Bth/2022/PN Sda AGUS PRIYONO 1.GUNAWAN UNDIANTO
2.YOYOK BUDI SANTOSO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 94/Pdt.Bth/2022/PN Sda
Tanggal Surat Minggu, 27 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS PRIYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. MARSONO,SH.MHAGUS PRIYONO
Tergugat
NoNama
1GUNAWAN UNDIANTO
2YOYOK BUDI SANTOSO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Menyatakan, bahwa Penetapan  Eksekusi No. 47/Eks.RL/ 2021/PN.Sda tanggal 23 Pebruari 2022 tersebut di atas adalah tepat dan beralasan;
2. Menyatakan, bahwa pelawan adalah pelawan yang benar;
3. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Terlawan Penyita/Pemohon Eksekusi dan Terlawan Tersita/Termohon Eksekusi bertanggung jawab kepada Pelawan atas adanya Penetapan  Eksekusi No. 47/Eks.RL/ 2021/PN.Sda tanggal 23 Pebruari 2022 yang telah dilakukan Eksekusi pengosongan berdasarkan Berita Acara pengosongan dan Penyerahan Perkara No. 47/Eks.RL/2021/PN.Sda tanggal 29 Maret 2022
4. Menyatakan Terlawan Tersita/Termohon Eksekusi telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) atas kewajibannya untuk mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyard rupiah) dan memberikan uang jasa sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhan berjumlah Rp. 1.300.000.000,- (satu milyard tiga ratus juta rupiah) kepada Pelawan secara tunai dan sekaligus dan membatalkan adanya Penetapan  Eksekusi No. 47/Eks.RL/ 2021/PN.Sda tanggal 23 Pebruari 2022 yang telah dilakukan Eksekusi pengosongan berdasarkan Berita Acara pengosongan dan Penyerahan Perkara No. 47/Eks.RL/2021/PN.Sda tanggal 29 Maret 2022 untuk dikembalikan seperti semula;
5. Menyatakan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Perk. No. 47/Eks.Rl/ 2021/PN.Sda tanggal 18-3-2022 Nomor : W.14.U8.1579 /HK.02/3/2022 yang menyatakan akan dilaksanakan Penetapan Sita Eksekusi yang dilaksanakan pengosongan yang harus dijalankan berdasarkan Penetapan  Eksekusi No. 47/Eks.RL/ 2021/PN.Sda tanggal 23 Pebruari 2022 tidak memenuhi syarat formil, maka tidak dapat menjangkau dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku terhadap Pihak Ketiga yang diletakkan Sita Eksekusi (Non Eksekutabel) dan segera untuk dikembalikan seperti semula
6. Membatalkan Penetapan  Eksekusi No. 47/Eks.RL/ 2021/PN. Sda tanggal 23 Pebruari 2022 tidak memenuhi syarat formil, maka tidak dapat menjangkau dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku terhadap Pihak Ketiga yang memiliki hak terhadap Objek Sengketa yang telah diletakkan Sita Eksekusi Pengosongan (Non Eksekutabel) untuk dikembalikan seperti semula;
7. Mengadili kembali dengan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima permohonan sita eksekusi dari Terlawan Penyita atas Grose Risalah Lelang Nomor : 717/46/2021 tanggal 28 Oktober 2021 yang didasarkan pada harga limit dibawah normal/wajar tidak dapat menjangkau dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku terhadap Pihak Ketiga yang memiliki hak terhadap Objek Sengketa yang diletakkan Sita Eksekusi (Non Eksekutabel);
8. Menghukum Terlawan Penyita/Pemohon Eksekusi dan Terlawan Tersita/Termohon Eksekusi untuk membayar biaya perkara ini;
 
Atau, apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang se-adil-adilnya (ex ae quo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak