INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
94/Pdt.Bth/2022/PN Sda | AGUS PRIYONO | 1.GUNAWAN UNDIANTO 2.YOYOK BUDI SANTOSO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Apr. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Bukan Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 94/Pdt.Bth/2022/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Minggu, 27 Mar. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menyatakan, bahwa Penetapan Eksekusi No. 47/Eks.RL/ 2021/PN.Sda tanggal 23 Pebruari 2022 tersebut di atas adalah tepat dan beralasan;
2. Menyatakan, bahwa pelawan adalah pelawan yang benar;
3. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Terlawan Penyita/Pemohon Eksekusi dan Terlawan Tersita/Termohon Eksekusi bertanggung jawab kepada Pelawan atas adanya Penetapan Eksekusi No. 47/Eks.RL/ 2021/PN.Sda tanggal 23 Pebruari 2022 yang telah dilakukan Eksekusi pengosongan berdasarkan Berita Acara pengosongan dan Penyerahan Perkara No. 47/Eks.RL/2021/PN.Sda tanggal 29 Maret 2022
4. Menyatakan Terlawan Tersita/Termohon Eksekusi telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) atas kewajibannya untuk mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyard rupiah) dan memberikan uang jasa sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhan berjumlah Rp. 1.300.000.000,- (satu milyard tiga ratus juta rupiah) kepada Pelawan secara tunai dan sekaligus dan membatalkan adanya Penetapan Eksekusi No. 47/Eks.RL/ 2021/PN.Sda tanggal 23 Pebruari 2022 yang telah dilakukan Eksekusi pengosongan berdasarkan Berita Acara pengosongan dan Penyerahan Perkara No. 47/Eks.RL/2021/PN.Sda tanggal 29 Maret 2022 untuk dikembalikan seperti semula;
5. Menyatakan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Perk. No. 47/Eks.Rl/ 2021/PN.Sda tanggal 18-3-2022 Nomor : W.14.U8.1579 /HK.02/3/2022 yang menyatakan akan dilaksanakan Penetapan Sita Eksekusi yang dilaksanakan pengosongan yang harus dijalankan berdasarkan Penetapan Eksekusi No. 47/Eks.RL/ 2021/PN.Sda tanggal 23 Pebruari 2022 tidak memenuhi syarat formil, maka tidak dapat menjangkau dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku terhadap Pihak Ketiga yang diletakkan Sita Eksekusi (Non Eksekutabel) dan segera untuk dikembalikan seperti semula
6. Membatalkan Penetapan Eksekusi No. 47/Eks.RL/ 2021/PN. Sda tanggal 23 Pebruari 2022 tidak memenuhi syarat formil, maka tidak dapat menjangkau dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku terhadap Pihak Ketiga yang memiliki hak terhadap Objek Sengketa yang telah diletakkan Sita Eksekusi Pengosongan (Non Eksekutabel) untuk dikembalikan seperti semula;
7. Mengadili kembali dengan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima permohonan sita eksekusi dari Terlawan Penyita atas Grose Risalah Lelang Nomor : 717/46/2021 tanggal 28 Oktober 2021 yang didasarkan pada harga limit dibawah normal/wajar tidak dapat menjangkau dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku terhadap Pihak Ketiga yang memiliki hak terhadap Objek Sengketa yang diletakkan Sita Eksekusi (Non Eksekutabel);
8. Menghukum Terlawan Penyita/Pemohon Eksekusi dan Terlawan Tersita/Termohon Eksekusi untuk membayar biaya perkara ini;
Atau, apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang se-adil-adilnya (ex ae quo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |