Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.P/2023/PN Sda IMAM MUSTOPA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 92/Pdt.P/2023/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 16 Mar. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IMAM MUSTOPA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
 
2. Memberi ijin kepada pemohon sebagai wali/kuasa untuk menjual sebidang tanah Hak Milik Nomor : 1193/Sambirobyong, Surat Ukur No. 807/Sambirobyong/2007 seluas 291 M2 atas nama JAUHAROTUL INSIYAH, terletak di Desa Sambirobyong, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, selanjutnya akan dilakukan dilakukan turun waris ke  1.NAUFAL DHAFIN MUSTOFA 2. HAFIZH YUANDA MAHARDIKA MUSTOFA  dan dilanjutkan dengan pemecahan menjadi 3 (bidang) tanah yang sertifikatnya akan diketahui dikemudian hari;
 
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak