Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
278/Pdt.G/2023/PN Sda 1.SITI MUTMAINAH
2.TAMLIKAH
3.GUFRON
4.WIKANAH
1.SUKOWATI
2.ENY YUSNITA
3.IDA AMBARINI
4.BAMBANG SUPRIONO
5.KUROTA AKYUNI
6.TUTIK LAILIYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 278/Pdt.G/2023/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 05 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI MUTMAINAH
2TAMLIKAH
3GUFRON
4WIKANAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUKOWATI
2ENY YUSNITA
3IDA AMBARINI
4BAMBANG SUPRIONO
5KUROTA AKYUNI
6TUTIK LAILIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
PRIMAIR 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat adalah para ahli waris dari Abd. Karim sebagai pihak yang berhak atas Sebidang tanah yang terletak di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana bukti Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia, atas nama H. Abd. Madjid/Abd. Karim, Surat Girik No. Buku Pendaftaran Huruf C : 314, luas 5,668 Ha;
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat atas penguasaan tanpa hak terhadap objek sengketa berupa : Sebidang tanah yang terletak di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana bukti Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia, atas nama H. Abd. Madjid/Abd. Karim, Surat Girik No. Buku Pendaftaran Huruf C : 314, luas 5,668 Ha
Dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Perum. Royal Juanda
Sebelah Timur : Sungai
Sebelah Selatan : Perum. Jaya Land
Sebelah Barat : Kampung
4. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Ganti Kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp Rp.280.000.000,- (Dua ratus delapan puluh juta rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan berupa: Sebidang tanah yang terletak di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana bukti Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia, atas nama H. Abd. Madjid/Abd. Karim, Surat Girik No. Buku Pendaftaran Huruf C : 314, luas 5,668 Ha
Dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Perum. Royal Juanda
Sebelah Timur : Sungai
Sebelah Selatan : Perum. Jaya Land
Sebelah Barat : Kampung
6. Memerintahkan Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 6 atau siapapun juga yang menguasai dan/atau menempati tanah objek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahakan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat; 
7. Memerintahkan Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Dwangsom sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul oleh karena adanya gugatan ini.
 
 
SUBSIDAIR
Apabila yang terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, maka Para Penggugat mohon putusan yang patut dan seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak