INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G.S/2023/PN Sda | Achmad Thobari | Drs Hery Dikariawan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G.S/2023/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 27 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 160.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mengikat Akta Jual Beli Nomor : 18/2022 tertanggal 26 Desember 2022 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Audia Erlangga, SH, M.Kn.
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik Sah atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sesuai SHM No.375 dengan luas tanah 84m2 yang terletak di Perum Griyo Mapan Sentosa Blok AH No.25 Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sesuai SHM No.375 dengan luas tanah 84m2 yang terletak di Perum Griyo Mapan Sentosa Blok AH No.25 Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo
5. Menghukum Tergugat dan atau siapapun yang melawan hak daripadanya menyerahkan kembali kepada Penggugat atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sesuai SHM No.375 dengan luas tanah 84m2 yang terletak di Perum Griyo Mapan Sentosa Blok AH No.25 Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo secara kosong dan tanpa syarat.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan atau,
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |