Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa M.WILDANUL AMIN (Alm) pada Kamis tanggal 12 September 2024 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September Tahun 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Kramat Jegu Rt 004 Rw 005, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak,dimana untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira jam 01.00 Wib terdakwa yang sudah mempunyai niat untuk melakukan pencurian berjalan kaki dari rumahnya menuju ke rumah saksi ANAFIYADI, setelah melihat situasi sepi lalu terdakwa memanjat pagar rumah saksi SONY dan langsung naik ke teras lantai dua setelah itu terdakwa menyebrang ke rumah saksi ANAFIYADI yang bersebelahan dengan rumah saksi SONY lalu masuk kedalam kamar mengambil 1 (Satu) unit HP merk Oppo A9 warna biru dan 1 (Satu) unit HP merk Oppo A15 warna biru yang berada diatas meja, kemudian terdakwa kembali kerumah saksi SONY dan bermaksud masuk kedalam rumah saksi SONY untuk melakukan pencurian kembali, namun diketahui dan diteriaki maling..maling hingga terdakwa panik dan melarikan diri dengan cara melompat kebawah sampai salah satu handphone yang telah diambil sebelumnya terjatuh kemudian saksi SONY mengecek rekaman CCTV rumahnya dan diketahui bahwa yang telah melakukan pencurian adalah terdakwa dan selanjutnya terdakwa berhasil ditangkap lalu terdakwa langsung dibawa dan diamankan beserta barang buktinya ke Polsek Taman untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (Satu) unit HP merk Oppo A9 warna biru dan 1 (Satu) unit HP merk Oppo A15 warna biru milik saksi ANAFIYADI adalah tanpa ijin dari pemiliknya dengan maksud untuk dimiliki dan akibat perbutan terdakwa saksi ANAFIYADI mengalami kerugian sekitar Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) atau setidaknya dalam jumlah tersebut.
----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. |