Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2023/PN Sda IYAN RAMADHAN HANJAYA. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2023/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IYAN RAMADHAN HANJAYA.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AGOES SOESENO, SH., MM.IYAN RAMADHAN HANJAYA.
2SURATNO, SH.IYAN RAMADHAN HANJAYA.
3DEA MARLITA TIFFANI, SH.IYAN RAMADHAN HANJAYA.
4MOKHAMAD RIZAL AUWALI, SH.IYAN RAMADHAN HANJAYA.
5Thisma Artara Suzenna Putra SH.,MH.IYAN RAMADHAN HANJAYA.
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon Sebagai Wali dari Anak Kandung Yang Belum Dewasa/Masih Dibawah Umur dan tidak cakap bertindak hukum atas nama ADHYASTA PRASRAYA MAHANIPUNA, tempat/tanggal lahir, Jakarta, 26 April 2019, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, sebagaimana dimaksud dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3173-LU-27052019-0023 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
3. Memberikan Ijin kepada Pemohon sebagai Wali yang diberi kuasa untuk Mewakili Anak Yang Belum Dewasa/Masih Dibawah Umur tersebut untuk Melakukan Perubahan Data/Peralihan Hak/Ijin menjual Harta Peninggalan Pewaris yang menjadi Obyek Waris Almarhum Bapak HANANG PUTRA HARTONO, berupa :
3.1. Tanah dan Bangunan beserta semua benda apapun yang berada diatasnya, yang terletak di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 1360 atas nama HANANG PUTRA HARTONO, Padang 17-07-1990 dengan luas 244 M2;
3.2. Tanah dan Bangunan beserta semua benda apapun yang berada diatasnya, yang terletak di Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu Kota Batu dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 02912 atas nama 1. PHOVY HARI ISNANTY, Sarjana Ekonomi, Jakarta 04-09-1984, 2. HANANG PUTRA HARTONO, Padang 17-07-1990, 3. IYAN RAMADHAN HANJAYA, Semarang 06-02-1997 dengan luas 486 M2.
4. Menetapkan biaya permohonan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.          
 
atau 
Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa Permohonan ini berpendapat lain, maka Para Kuasa Hukum Pemohon memohon dengan hormat adanya Penetapan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak