Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
171/Pdt.Bth/2021/PN SDA MARTIN 1.BPK JHON ALFO NIMROT PICAULY
2.PT. BANK MANDIRI (PERSERO)TBK, JAKARTA CQ PT. BANK MANDIRI (PERSERO)TBK REGIONAL RETAIL COLLECTION & RECOVERY REGION VIII/ JAWA3 CQ PT BANK MANDIRI (PERSERO)TBK CABANG JEMBATAN MERAH SURABAYA
3.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ DEPARTEMEN KEUANGAN RI CQ KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SIDOARJO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 171/Pdt.Bth/2021/PN SDA
Tanggal Surat Senin, 28 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BPK JHON ALFO NIMROT PICAULY
2PT. BANK MANDIRI (PERSERO)TBK, JAKARTA CQ PT. BANK MANDIRI (PERSERO)TBK REGIONAL RETAIL COLLECTION & RECOVERY REGION VIII/ JAWA3 CQ PT BANK MANDIRI (PERSERO)TBK CABANG JEMBATAN MERAH SURABAYA
3PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ DEPARTEMEN KEUANGAN RI CQ KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SIDOARJO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

 

Menghukum kepada Tergugat II dan Tergiugat III agar melakukan penundaan atas Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksaan Lelang tersebut,yang rencananya akan melaksanakan lelang terhadap obyek sebagai berikut :

 

  • Atas obyek tanah dan bangunan dengan SHGB NO 553 a/n JHON ALFO NIMROT PICAULY( Tergugat I ) yang terletak di Jl. PERUM TAMAN PUSPA SARI BLOK H-39, KEL KLURAK, KEC CANDI, KAB SIDOARJO, JAWA TIMUR

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan Gugatan Pihak Ketiga dari Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan Benar;
  3. Menyatakan Jual beli antara Penggugat dan Tergugat I dalah sah menurut Hukum;
  4. Menyatakan obyek sengketa sebagai berikut :
    • Atas obyek tanah dan bangunan dengan SHGB NO 553 a/n JHON ALFO NIMROT PICAULY( Tergugat I ) yang terletak di Jl. PERUM TAMAN PUSPA SARI BLOK H-39, KEL KLURAK, KEC CANDI, KAB SIDOARJO, JAWA TIMUR

 

  1. Menyatakan Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang tersebut , yang rencananya akan melaksanakan lelang terhadap tanah dan bangunan aquo yang merupakan sebagian milik Penggugat berdasarkan ikatan jual beli tertanggal 21 januari 2021 dengan Tergugat I adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang sah dan mengikat, sehingga eksekusi lelang hak tanggungan harus diangkat;
  2. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk tidak melaksanakan Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan dan Pelaksanaan lelang tersebut , yang rencana nya akan melaksanakan lelang , terhadap aquo tanah dan bangunan milik Tergugat I sampai adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti;
  3. Menghukum Turut Tergugat Iuntuk melakukan pemblokiran atas Aquo milik sebagian Penggugat agar tidak dipindah tangan, dibalik nama pada pihak lain;
  4. Menyatakan putusan ini dijalankan segera walapun ada banding ataupun kasasi atas nya;
  5. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
  6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

 

Atau

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yag memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil adil nya ( ex aequo et bono )

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak