Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
664/Pid.Sus/2024/PN Sda | ROSIDA HUSNIYAH, S.H. | YOGESWARA LEKAHENA bin ALFON | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 664/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5372/M.5.19/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : Bahwa terdakwa Yogeswara Lekahena Bin Alfon pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024, sekitar Jam 22.18 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Bulan Juli tahun 2024, bertempat di Cafe Kedai Tepi Teras Jl. Ahmad Yani No. 27, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Atau Kedua : Bahwa terdakwa Yogeswara Lekahena Bin Alfon pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024, sekitar Jam 22.18 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024, bertempat di Cafe Kedai Tepi Teras Jl. Ahmad Yani No. 27, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |