Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
274/Pid.B/2024/PN Sda | ASSRI SUSANTINA, S.H., M.H. | DWI WAHYUDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 274/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2411/M.5.19/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan : PERTAMA Bahwa ia terdakwa DWI WAHYUDI pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 09.00 Wib atau setidak tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Warkop Fillos Coffee Kel. Margersari Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan oranglain yaitu saksi RIKA DWI JULIA FITRI untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya yaitu sepeda motor honda beat Nopol : W 6182 NDA, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa DWI WAHYUDI pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 09.00 Wib atau setidak tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Warkop Fillos Coffee Kel. Margersari Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo atausetidak-tidaknya di tempat lain masih dalamdaerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjoyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan oranglain yaitu sepeda motor honda beat Nopol : W 6182 NDA milik saksi RIKA DWI JULIA FITRI, tetapi yang ada kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |