Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G/2023/PN Sda SUMAIDAH 1.Kanit V Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo
2.Kapolri cq Kabareskrim Mabes Polri cq Karowasidik Bareskrim Mabes Polri
3.Kapolri cq Kadiv Propam Mabes Polri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 83/Pdt.G/2023/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 10 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMAIDAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arifin Purwanto,SHSUMAIDAH
Tergugat
NoNama
1Kanit V Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo
2Kapolri cq Kabareskrim Mabes Polri cq Karowasidik Bareskrim Mabes Polri
3Kapolri cq Kadiv Propam Mabes Polri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag)                  atas harta kekayaan tidak bergerak milik Tergugat I, II, III (Para Tergugat):
1) Jl. Raya Cemengkalang 12 Sidoarjo Jatim,
2) Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru Jakarta;
 
3. Menetapkan sebagai hukum bahwa tugas Tergugat I sebagaimana diatur dalam UU no. 2 Tahun 2002 dan UU No. 8 Tahun 1981 / KUHAP;
 
4. Menetapkan sebagai hukum bahwa laporan Penggugat No. : LP-B/280/V/RES.1.2/2021/UM/SPKT Polda Jatim Tanggal 7 Mei 2021 dan No. : LP/619.01/XI/2021/SPKT/Polda Jatim Tanggal 26 November 2021 sah menurut hukum;
 
5. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengirim SPDP, berkas perkara Tersangka dan barang bukti ke Kejari Sidoarjo yang mendasari dan sebagai tindak lanjut Laporan Penggugat No. : LP-B/280/V/RES.1.2/2021/UM/SPKT Polda Jatim Tanggal 7 Mei 2021 dan No. : LP/619.01/XI/2021/SPKT/Polda Jatim Tanggal 26 November 2021;
 
6. Menyatakan bahwa, Tergugat I telah terbukti bersalah secara sah melakukan perbuatan melawan hukum (1365 KUH Perdata) karena tidak melaksanakan tugas sesuai dengan yang diperintahkan UU;
 
7. Menyatakan bahwa, Tergugat II dan III telah terbukti bersalah secara sah melakukan perbuatan melawan hukum (1367 KUH Perdata) dan ikut bertanggung jawab atas perbuatan Tergugat I;
 
8. Memerintahkan kepada Tergugat III untuk memproses secara kode etik kepada Tergugat I dan Anggota Polri yang terlibat sesuai dengan Perkap Nomor : 7 tahun 2022 dan menyidangkan dalam sidang KEPP dengan putusan PTDH sebagai anggota Polri atas perbuatan Tergugat I;
 
9. Menghukum Tergugat I, II, III (Para Tergugat) untuk membayar ganti rugi materiil                            Rp. 1.200.000.000,- (Satu Miliyar Dua Ratus Juta rupiah) dan imateriil sebanyak                           Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), jadi ganti rugi seluruhnya Rp. 2.200.000.000,- (Dua Miliyar Dua Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat sejak putusan di ucapkan, secara langsung, kontan, tunai dan seketika ;
 
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar                                Rp  10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat yang harus ditanggung oleh Para Tergugat, apabila mereka lalai mentaati putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dihitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri  Sidoarjo;
 
11. Menetapkan sebagai hukum bahwa apabila Para Tergugat tidak dapat membayar ganti rugi maka dianggap mempunyai hutang kepada Penggugat dan apabila tidak dapat membayar hutangnya kepada Penggugat maka Para Tergugat mengganti dengan paksa badan selama 6 bulan dan maksimum selama 3 tahun;
 
12. Menghukum Para Tergugat untuk meminta maaf secara terbuka melalui mass media cetak terbitan lokal (Jawa Pos, kompas, Sindo) selama 3x (tiga kali) penerbitan berturut-turut dan elektronik setengah halaman penuh dibagian depan dengan kalimat:
Kami, 1. KANIT V PIDEK SATRESKRIM POLRESTA SIDOARJO 2. KAROWASIDIK BARESKRIM MABES POLRI 3. KADIV PROPAM MABES POLRI, mohon maaf kepada SUMAIDAH beserta keluarga atas kesalahan kami melakukan perbuatan melawan Hukum yaitu karena tidak memproses laporannya dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab seperti yang diperintahkan oleh UU; 
 
13. Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerboor Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum baik berupa verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
 
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dengan adanya gugatan ini.
 
Atau
Apabila Yth. Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang selaras dengan rasa keadilan dalam peradilan yang baik di Indonesia (Ex Aquo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak