Dakwaan |
Kesatu :
---------- Bahwa ia Terdakwa ANDIKA SUSANTO BIN TIMBUL HADI PURWANTORO pada hari Rabu Tanggal 09 November 2022 sekitar Pukul 03.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan November 2022 bertempat didepan SMA 5 Hang Tuah Jalan Raya Gelam Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa Tanggal 08 November 2022 sekitar Pukul 22.00 WIB terdakwa bertemu dengan temannya sesama yang bernama EKO (DPO), kemudian terdakwa bertanya kepada EKO (DPO) dimana biasanya membeli paket sabu dan saat itu EKO (DPO) sanggup membantu terdakwa untuk mendapatkan paket sabu sehingga terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada EKO (DPO) untuk membeli paket sabu dan terdakwa menunggu sementara EKO (DPO) pergi.
- Bahwa setelah menunggu beberapa saat, terdakwa mendapatkan informasi dari EKO (DPO) bahwa paket sabu miliknya sudah siap dan di ‘ranjau’ didepan SMA 5 Hang Tuah Jalan Raya Gelam Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, sehingga terdakwa pergi menuju kelokasi tersebut dan mengambil 1 (satu) pocket plastik klip berisi Narkotika jenis sabu – sabu. Selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan lokasi dengan membawa paket sabu miliknya tersebut, namun tidak berapa lama terdakwa diamankan oleh beberapa Anggota Kepolisian dari Satres. Narkoba Polresta Sidoarjo. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa, didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) pocket plastik klip berisi Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat ± 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram ditimbang beserta bungkusnya tersebut ditemukan berada dalam genggaman tangan terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit Handphone merk LAVA ditemukan didalam saku celana sebelah kiri yang terdakwa pakai sebagai alat komunikasi, kemudian terdakwa berikut dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 10555 / NNF / 2022 Tertanggal 17 November 2022 setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 22355 / 2022 / NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,024 (nol koma nol dua puluh empat) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa pada saat terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu – sabu tersebut tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------
A T A U
Kedua :
---------- Bahwa ia Terdakwa ANDIKA SUSANTO BIN TIMBUL HADI PURWANTORO pada hari Rabu Tanggal 09 November 2022 sekitar Pukul 03.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan November 2022 bertempat didepan SMA 5 Hang Tuah Jalan Raya Gelam Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa Tanggal 08 November 2022 sekitar Pukul 22.00 WIB terdakwa bertemu dengan temannya sesama yang bernama EKO (DPO), kemudian terdakwa bertanya kepada EKO (DPO) dimana biasanya membeli paket sabu dan saat itu EKO (DPO) sanggup membantu terdakwa untuk mendapatkan paket sabu sehingga terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada EKO (DPO) untuk membeli paket sabu dan terdakwa menunggu sementara EKO (DPO) pergi.
- Bahwa setelah menunggu beberapa saat, terdakwa mendapatkan informasi dari EKO (DPO) bahwa paket sabu miliknya sudah siap dan di ‘ranjau’ didepan SMA 5 Hang Tuah Jalan Raya Gelam Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, sehingga terdakwa pergi menuju kelokasi tersebut dan mengambil 1 (satu) pocket plastik klip berisi Narkotika jenis sabu – sabu. Selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan lokasi dengan membawa paket sabu miliknya tersebut, namun tidak berapa lama terdakwa diamankan oleh beberapa Anggota Kepolisian dari Satres. Narkoba Polresta Sidoarjo. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa, didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) pocket plastik klip berisi Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat ± 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram ditimbang beserta bungkusnya tersebut ditemukan berada dalam genggaman tangan terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit Handphone merk LAVA ditemukan didalam saku celana sebelah kiri yang terdakwa pakai sebagai alat komunikasi, kemudian terdakwa berikut dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 10555 / NNF / 2022 Tertanggal 17 November 2022 setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 22355 / 2022 / NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,024 (nol koma nol dua puluh empat) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa pada saat terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu tersebut tidak memiliki
- izin dari Pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |