Dakwaan |
-------------------- Bahwa mereka terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY, terdakwa II. RIBUT MUDJIONO Als PAK. NO, terdakwa III. SULAIMAN, terdakwa IV. JOKO SLAMET Als JOKO, terdakwa V. SUMANTRI Als TRI, terdakwa VI. SUROSO dan terdakwa VII. NOOR FAISAL pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekitar pukul 09.00 Wib, pada hari Jum’at tanggal 11 November 2022 sekitar pukul 13.00 Wib, pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 09.00 Wib dan pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan November tahun 2022 bertempat di dalam gudang PT. Sukses Adi Surya Jln. Berbek Industri II No. 31 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada bulan November 2022 PT. Sukses Adi Surya yang beralamat di Jln. Berbek Industri II No. 31 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo melakukan renovasi pembangunan gudang, dimana saksi IBNU SIENA selaku General Manager diberikan kuasa oleh Direktur untuk renovasi pembangunan gudang dan terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY sebagai Mandor bangunan bersama dengan tukang bangunan yaitu : terdakwa II. RIBUT MUDJIONO Als PAK. NO, terdakwa III. SULAIMAN, terdakwa IV. JOKO SLAMET Als JOKO, terdakwa V. SUMANTRI Als TRI, terdakwa VI. SUROSO dan terdakwa VII. NOOR FAISAL sebagai OB (Office Boy) serta penjaga keamanan di PT. Sukses Adi Surya.
Bahwa terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY pernah bekerja sebagai mandor di gudang untuk renovasi gudang dan setelah pekerjaannya selesai, kemudian terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY bersama-sama dengan terdakwa yang lainnya berniat mengambil barang-barang digudang untuk dijual dan haisl penjualannya dibagi untuk keperluan masing-masing terdakwa. Perbuatan tersebut dilakukan Pertama : pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekitar pukul 09.00 Wib, terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY bersama-sama dengan terdakwa II. RIBUT MUDJIONO Als PAK. NO, terdakwa VI. SUROSO dan terdakwa V. SUMANTRI Als TRI sebelum berangkat ke gudang PT. Sukses Adi Surya terlebih dulu berkumpul dirumah terdakwa II. RIBUT MUDJIONO Als PAK. NO yang beralamat di
Desa Kapas Madya Gg. 3G No. 2-A Kecamatan Tambak Sari Kota Surabaya. Pada saat bertemu terdakwa I. DEDDY IRAWANA ls DEDDY mengutarakan maksud untuk melakukan tindak pidana mengambil kusen aluminium yang ada didalam gudang, sehingga atas perkataan terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY “diiyakan” oleh terdakwa II. RIBUT MUDJIONO Als PAK. NO, terdakwa VI. SUROSO dan terdakwa V. SUMANTRI Als TRI, namun sebelum berangkat terlebih dulu menyiapkan sarana berupa gergaji besi, palu, gunting galvalum dan 2 (dua) buah linggis yang dimasukkan kedalam glangsing, selanjutnya bersama-sama berangkat menuju gudang PT. Sukses Adi Surya dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor berboncengan dimana terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY bersama terdakwa II. RIBUT MUDJIONO Als PAK. NO mengendarai sepeda motor Honda Legenda warna hitam No. Polisi L 2147 CQ sedangkan terdakwa V. SUMANTRI Als TRI bersama terdakwa IV. SUROSO mengendarai sepeda motor Yamaha MIO J warna hitam No. Polisi L 5793 JI, sesampainya digudang, terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY membuka secara paksa pintu gudang yang digembok dengan menggunakan palu yang dipukulkan ke arah kunci gembok hingga gembok terbuka, lalu terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY bersama terdakwa II. RIBUT MUDJIONO Als PAK. NO, terdakwa VI. SUROSO dan terdakwa V. SUMANTRI Als TRI masuk kedalam gudang melalui pintu belakang, kemudian sepeda motor diparkir digarasi gudang, selanjutnya tanpa seizin PT. Sukses Adi Surya terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY bersama terdakwa II. RIBUT MUDJIONO Als PAK. NO, terdakwa VI. SUROSO dan terdakwa V. SUMANTRI Als TRI mengambil atau melepas kusen yang terbuat dari aluminium dengan menggunakan palu dan linggis hingga kaca kusennya pecah, selanjutnya kusen dipotong-potong menjadi lonjoran dengan ukuran panjang 2 (dua) Meter dan diikat menjadi 3 (tiga) buah ikatan. Kemudian lonjoran kusen aluminium dibawa oleh terdakwa II. RIBUT MUDJIONO Als PAK. NO dan terdakwa V. SUMANTRI Als TRI keluar dari gudang dengan mengendarai sepeda motor dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali PP (Pulang – Pergi) dengan maksud untuk dijual kiloan kepada rongsokan dan mendapatkan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sedangkan posisi terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY bersama terdakwa VI. SUROSO menunggu didalam gudang. Adapun uang dari hasil penjualan dibagi 4 (empat) orang yaitu terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY, terdakwa II. RIBUT MUDJIONO Als PAK. NO, terdakwa V. SUMANTRI Als TRI dan terdakwa VI. SUROSO, dimana masing-masing orang mendapatkan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kedua : pada hari Jum’at tanggal 11 November 2022 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY bersama-sama dengan terdakwa II. RIBUT MUDJIONO Als PAK. NO, terdakwa III. SULAIMAN, terdakwa VI. SUROSO dan terdakwa V. SUMANTRI Als TRI sebelum berangkat ke gudang terlebih dulu melakukan janji bertemu dan berkumpul dirumah terdakwa II. RIBUT MUDJIONO Als PAK. NO, pada saat bertemu, terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY mengutarakan maksud dan tujuannya melakukan tindak pidana mengambil kusen aluminium yang ada didalam gudang namun sebelum berangkat terlebih dulu menyiapkan sarana berupa gergaji besi, palu, gunting galvalum dan 2 (dua) buah linggis yang dimasukkan kedalam glangsing, selanjutnya berangkat bersama dengan mengendarai 3 (tiga) unit sepeda motor, dimana terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY berboncengan dengan terdakwa II. RIBUT MUDJIONO Als PAK. NO mengendarai sepeda motor Honda Legenda warna hitam No. Polisi L 2147 CQ sedangkan terdakwa V. SUMANTRI Als TRI bersama terdakwa III. SULAIMAN mengendarai sepeda motor Yamaha MIO J warna hitam No. Polisi L 5793 JI dan terdakwa VI. SUROSO mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam yang tidak diketahui No. Polisinya, setibanya digudang, terdakwa V. SUMANTRI Als TRI membuka pintu gudang yang sebelumnya sudah dirusak oleh terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY menggunakan palu, lalu bersama-sama masuk kedalam gudang melalui pintu belakang, kemudian sepeda motor diparkir digarasi, selanjutnya tanpa seizin PT. Sukses Adi Surya terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY bersama-sama terdakwa II. RIBUT MUDJIONO Als PAK. NO, terdakwa III. SULAIMAN, terdakwa VI. SUROSO dan terdakwa V. SUMANTRI Als TRI mengambil atau melepas kusen yang terbuat dari aluminium dengan menggunakan palu dan linggis hingga kaca kusennya pecah, selanjutnya kusen dipotong-potong menjadi lonjoran panjang 2 (dua) Meter dan diikat menjadi 4 (empat) buah ikatan, selanjutnya 3 (tiga) buah ikat lonjoran kusen aluminium dibawa terdakwa II. RIBUT MUDJIONO Als PAK. NO dan terdakwa V. SUMANTRI Als TRI pergi dari gudang denganberboncengan mengendarai sepeda motor Honda Legenda warna hitam No. Polisi L 2147 CQ sedangkan terdakwa VI. SUROSO membawa 1 (satu) buah ikat lonjor dengan mengendarai sepeda motor Yamaha MIO J warna hitam No. Polisi L 5793 JI dengan maksud untuk dijual kiloan kepada rongsokan dan mendapatkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan posisi terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY bersama terdakwa III. SULAIMAN menunggu didalam gudang. Adapun uang dari hasil penjualan dibagi 5 (lima) orang yaitu terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY, terdakwa II. RIBUT MUDJIONO Als PAK. NO, terdakwa III. SULAIMAN, terdakwa V. SUMANTRI Als TRI dan terdakwa VI. SUROSO, dimana masing-masing orang mendapatkan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Ketiga : pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY bersama-sama dengan terdakwa II. RIBUT
MUDJIONO Als PAK. NO, terdakwa III. SULAIMAN, terdakwa VI. SUROSO dan terdakwa V. SUMANTRI Als TRI, sebelum berangkat ke gudang terlebih dulu melakukan janji bertemu dan berkumpul dirumah terdakwa II. RIBUT MUDJIONO Als PAK. NO, setelah bertemu terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY mengutarakan maksud dan tujuannya melakukan tindak pidana mengambil kabel listrik dan pipa besi yang berada didalam gudang, sebelum berangkat terlebih dulu menyiapkan sarana berupa gergaji besi, palu, gunting galvalum dan 2 (dua) buah linggis yang dimasukkan kedalam glangsing, selanjutnya bersama-sama berangkat kegudang mengendarai 3 (tiga) unit sepeda motor berboncengan dimana terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY bersama terdakwa II. RIBUT MUDJIONO Als PAK. NO mengendarai sepeda motor Honda Legenda warna hitam No. Polisi L 2147 CQ sedangkan terdakwa V. SUMANTRI Als TRI bersama terdakwa VI. SUROSO mengendarai sepeda motor Yamaha MIO J warna hitam No. Polisi L 5793 JI dan terdakwa III. SULAIMAN mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam yang tidak diketahui No. Polisinya, setibanya digudang, terdapat terdakwa VII. NOOR FAISAL berada di depan gudang, seketika itu terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY turun dari atas sepeda motor dan membuka pintu gudang, lalu bersama-sama masuk kedalam gudang melalui pintu belakang, kemudian sepeda motor diparkir digarasi, kemudian terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY menghampiri terdakwa VII. NOOR FASIAL dengan mengatakan “mas, aku kate njopok kabel, ngok pean tak kasih uang ceperan (mas, aku mau mengambil kabel, nanti kamu saya kasih uang tambahan)” dan oleh terdakwa VII. NOOR FAISAL dijawab “iya” sambil mengatakan “yo ndak po-po mas, aku tak ndelok situasi didepan nek onok Pak. IBNU teko ngok tak kabari (ya tidak apa-apa mas, aku kedepan untuk melihat situasi, kalau nanti Pak. IBNU datang akan saya kabari)”, tanpa seizin PT. Sukses Adi Surya terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY, terdakwa II. RIBUT MUDJIONO Als PAK. NO, terdakwa III. SULAIMAN, terdakwa VI. SUROSO dan terdakwa V. SUMANTRI Als TRI mengambil atau melepas kabel listrik dan pipa besi menggunakan gergaji besi dan gunting potong galvalum, untuk kabel listrik dipotong dengan ukuran panjang ± 50 (lima puluh) Cm sedangkan pipa besi dipotong dengan ukuran panjang ± 1 (satu) meter, selanjutnya kabel listrik dimasukkan kedalam glansing dan pipa besi diikat menjadi 2 (dua) buah ikat. Kemudian potongan kabel dan 2 (dua) buah ikat pipa besi dibawa oleh terdakwa II. RIBUT MUDJIONO Als PAK. NO dan terdakwa VI. SUROSO pergi dari gudang dengan mengendarai sepeda motor Honda Legenda warna hitam No. Polisi L 2147 CQ dengan maksud untuk dijual kiloan kepada rongsokan dan mendapatkan uang sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan posisi terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY bersama terdakwa V. SUMANTRI Als TRI dan terdakwa III. SULAIMAN menunggu didalam gudang, namun sebelum terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY pergi dari gudang terlebih dulu terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY memberikan uang hasil penjualan kabel dan pipa besi kepada terdakwa VII. NOOR FAISAL sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah uang diterima, terdakwa VII. NOOR FAISAL mengatakan “mas, kalau bisa besok datang kegudang lagi, biar aku ada ceperan, saya masih ada disini dan kabel sama pipanya masih ada digudang”. Lalu terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY bersama dengan terdakwa II. RIBUT MUDJIONO Als PAK. NO, terdakwa III. SULAIMAN, terdakwa VI. SUROSO dan terdakwa V. SUMANTRI Als TRI pergi dari gudang dan keesokan harinya Senin tanggal 14 November 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY kembali ke gudang bermaksud untuk bertemu dengan terdakwa VII. NOOR FAISAL, setelah bertemu terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY memberikan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sebagai tambahan dari hasil penjualan pipa besi dan kabel. Adapun uang hasil penjualan dibagi 5 (lima) orang yaitu terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY, terdakwa II. RIBUT MUDJIONO Als PAK. NO, terdakwa III. SULAIMAN, terdakwa VI. SUROSO dan terdakwa V. SUMANTRI Als TRI dimana masing-masing orang mendapatkan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Dan Keempat : pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY bersama-sama dengan terdakwa II. RIBUT MUDJIONO Als PAK. NO, terdakwa IV. JOKO SLAMET Als JOKO, terdakwa V. SUMANTRI Als TRI dan terdakwa VI. SUROSO, sebelum berangkat terlebih dulu melakukan janji bertemu dan berkumpul dirumah terdakwa II. RIBUT MUDJIONO Als PAK. NO, pada saat bertemu, terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY mengutarakan maksud dan tujuannya melakukan tindak pidana mengambil kabel listrik dan pipa besi yang ada didalam gudang namun sebelum berangkat terlebih dulu menyiapkan sarana berupa gergaji besi, palu, gunting galvalum dan 2 (dua) buah linggis yang dimasukkan kedalam glangsing, selanjutnya berangkat bersama-sama dengan mengendarai 3 (tiga) unit sepeda motor berboncengan dimana terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY bersama terdakwa II. RIBUT MUDJIONO Als PAK. NO mengendarai sepeda motor Honda Legenda warna hitam No. Polisi L 2147 CQ sedangkan terdakwa V. SUMANTRI Als TRI mengendarai sepeda motor Yamaha MIO J warna hitam No. Polisi L 5793 JI dan terdakwa VI. SUROSO bersama terdakwa IV. JOKO SLAMET Als JOKO mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam yang tidak diketahui No. Polisinya, setibanya digudang, terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY turun dari atas sepeda motor dan membuka pintu gudang, lalu bersama sama masuk kedalam gudang melalui
pintu belakang, kemudian sepeda motor diparkir digarasi, selanjutnya tanpa seizin PT. Sukses Adi Surya terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY bersama terdakwa II. RIBUT MUDJIONO Als PAK. NO, terdakwa IV. JOKO SLAMET Als JOKO, terdakwa V. SUROSO dan terdakwa VI. SUMANTRI Als TRI mengambil atau melepas kabel listrik dan pipa besi menggunakan gergaji besi dan gunting potong galvalum, lalu kabel listrik dimasukkan kedalam glansing sedangkan pipa besi diikat menjadi 3 (tiga) buah ikat, kemudian potongan kabel dan 3 (tiga) buah ikat pipa besi dibawa terdakwa II. RIBUT MUDJIONO Als PAK. NO dan terdakwa V. SUROSO pergi dari gudang mengendarai sepeda motor dengan maksud untuk dijual kiloan kepada rongsokan dan mendapatkan uang sebesar Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah) sedangkan posisi terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY bersama terdakwa VI. SUMANTRI Als TRI dan terdakwa IV. JOKO SLAMET Als JOKO menunggu didalam gudang. Adapun uang hasil penjualan dibagi 5 (lima) orang yaitu terdakwa I. DEDDY IRAWANA ls DEDDY, terdakwa II. RIBUT MUDJIONO Als PAK. NO, terdakwa IV. JOKO SLAMET Als JOKO, terdakwa V. SUMANTRI Als TRI dan terdakwa VI. SUROSO dimana masing-masing orang mendapatkan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli air minum.
- Bahwa hasil mengambil barang milik gudang PT. Sukses Adi Surya dijual kepada rongsokan yang berada di Wadungasri Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo untuk lonjoran aluminium dan potongan pipa besi dengan harga per kilo sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sedangkan untuk kabel tembaga dijual kepada rongsokan yang berada di Gunung Anyar Rungkut Kota Surabaya dengan harga per kilo sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa dari hasil penjualan barang milik gudang PT. Sukses Adi Surya mendapat uang sebesar Rp. 4.510.000,- (empat juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) dan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dibelikan air minum oleh terdakwa III. SULAIMAN dan terdakwa V. SUMANTRI Als TRI diwarung milik saksi YAROH sedangkan sisanya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dibagi 7 (tujuh) orang masing-masing mendapat : terdakwa I. DEDDY IRAWAN Als DEDDY sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), terdakwa II. RIBUT MUDJIONO Als PAK. NO sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), terdakwa III. SULAIMAN sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), terdakwa IV. JOKO SLAMET Als JOKO sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), terdakwa V. SUMANTRI Als TRI sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), terdakwa VI. SUROSO sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan terdakwa VII. NOOR FAISAL sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Bahwa adapun uang dari hasil penjualan barang milik gudang PT. Sukses Adi Surya sudah habis dipergunakan para terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa pihak PT. Sukses Adi Surya mengalami kerugian ± sebesar Rp. 76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah) atau setidaknya dalam jumlah itu.
---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. |