Dakwaan |
KESATU :
Bahwa ia terdakwa ROFIUL IKHSAN Bin SOKEH RAHMAN, pada waktu antara tanggal 3 Juni 2020 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2020, atau setidak tidaknya antara bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Oktober 2020, bertempat di Kantor PT FIF Kios Balongbendo Desa Singkalan Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya ditempat lain masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sedbagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah olah isisnya benar dan tidak dipalsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing maisng merupakan kejatahan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa ROFIUL IKHSAN Bin SOKEH RAHMAN, bekerja di PT FIF yangbergerak dalam bidang pembiayaan (Finance) sejak Tahun 2019 dan ditempatkan di PT FIF Cabang Sidoarjo 2 di Krian yang kemudian ditempatkan di Kios PT FIF Balongbendo yang beralamat di Desa Singkalan Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo sebagai Marketing Kredit Executif (MCE) dengan tugas antara lain mencari nasabah dan bertanggungjawab atas angsuran 1 sampai dengan 3 nasabah peminjam uang.
- Bahwa dalam melaksanakan tugasnya tersebut, terdakwa mencari nasabah yang akan meminjam uang dengan syarat antara lain KTP suami istri/KK asli, BPKB dan STNK Asli, unit sepeda motor/jaminan harus didatangkan ke Kantor FIF untuk pengecekan, pajak dan STNK masih berlaku, kemudian terdakwa harus melakukan survei kepada konsumen untuk pengecakan data dan alamat nasabah calon peminjam dan selanjutnya terdakwa selaku Marketing mengajukan pembiayaan melalui aplikasi TTK (Aplikasi pembiayaan) berupa fisik, jika sudah dicetujui oleh Kepala unit, maka Kasir yaitu saksi Ratna Puspa Arum akan mencairkan uang pinjaman nasabah.
- Bahwa dalam kurun waktu antara tanggal 3 Juni 2020 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2020, terdakwa telah telah mengajukan permohonan pembiayaan melalui aplikasi TTK (Aplikasi pembiayaan) sebanyak 17 (tujuh belas) calon nasabah, tetapi data data nasabah tersebut telah dibuat oleh terdakwa seolah olah nasabah yang mengajukan pinjaman dan membuat data nasabah tetapi data nasabah yang tidak benar. Selanjutnya tanpa dilakukan survei, data nasabah tersebut diajukan untuk permohonan pembiayaan dan disetujui oleh saksi Mohammad Arifin selaku kepala Unit Kios FIF Balongbendo. Setelah disetujui selanjutnya uang pinjaman dicairkan oleh Kasir yaitu Saksi Ratna Puspa Arum, namun untuk pinjaman atas nama Nurwikan Adiwinoto uang sebesar Rp. 9.450.000,- (sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) diambil sendiri oleh terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadinya
- Bahwa 17 (tujuh belas) nasabah yang datanya dibuat tidak benar oleh terdakwa tersebut yaitu :
- Nurwikan Adiwinoto, perjanjian pembiayaan tanggal 18 September 2020 dengan pinjaman sebesar Rp. 9.450.000,-
- Supaji, perjanjian pebiayaan tanggal 9 Juli 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 4.475.000,-
- Rimiani, peranjian pembiayaan tanggal 22 Oktober 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 8.090.000,-
- Wisnu Ifan Riskianto, perjanjian pembiayaan tanggal 6 Nopember 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 7.610.000,-
- Wisnu Ifan Riskianto, perjanjian pembiayaan tanggal 10 Oktober 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 8.200.000,-
- Eris Apriwiyanti, perjanjian pembiayaan tanggal 5 Oktober 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 7.100.000,-
- Suroso, perjanjian pembiayaan tanggal 28 Juli 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 6.950.000,-
- Septiani Widhoretno, perjanjian pembiayaan tanggal 19 Agustus 2020 dengan pinjaman sebesar Rp. 9.420.000,-
- Abdul Hakim, perjanjian pembiayaan tanggal 3 Juni 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 7.006.548,-
- Kusmiati, perjanjian pembiayaan tanggal 31 Juli 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 7.500.000,-
- Muhammad Rais Firmansyah, perjanjian pembiayaan tanggal24 September 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 10.150.000,-
- Muklas Adiyanto, perjanjian pembiayaan tanggal16 September 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 9.885.000,-
- Ria Aprilianti, perjanjian pembiayaan tanggal 19 Juni 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 7.200.000,-
- Slamet Arisviyanto, perjanjian pembiayaan tanggal 29 Juni 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 10.400.000,-
- Sri Wulandari, perjanjian pembiayaan tanggal 31 Agustus 2020, dengan pinajam sebesar Rp. 6.210.000,-
- Sulikah, perjanjian pembiayaan tanggal 1 Nopember 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 4.950.000,-
- Eko Puji Siswanto, perjanjian pembiayaan tanggal 30 Juni 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 5.450.000,-
- Bahwa pencarian dana pinjaman dengan didasarkan pada data data nasabah yang tidak benar tersebut, mengakibatkan PT FIF mengalami kerugian sebesar Rp. 113.070.869,- (seratus tiga belas juta tujuh puluh ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut atau lebuh dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribuh rupiah)
-------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA :.
Bahwa ia terdakwa ROFIUL IKHSAN Bin SOKEH RAHMAN, pada waktu antara tanggal 3 Juni 2020 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2020, atau setidak tidaknya antara bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Oktober 2020, bertempat di Kantor PT FIF Kios Balongbendo Desa Singkalan Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya ditempat lain masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejatahan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa ROFIUL IKHSAN Bin SOKEH RAHMAN, bekerja di PT FIF yangbergerak dalam bidang pembiayaan (Finance) sejak Tahun 2019 dan ditempatkan di PT FIF Cabang Sidoarjo 2 di Krian yang kemudian ditempatkan di Kios PT FIF Balongbendo yang beralamat di Desa Singkalan Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo sebagai Marketing Kredit Executif (MCE) dengan tugas antara lain mencari nasabah dan bertanggungjawab atas angsuran 1 sampai dengan 3 nasabah peminjam uang.
- Bahwa dalam melaksanakan tugasnya tersebut, terdakwa mencari nasabah yang akan meminjam uang dengan syarat antara lain KTP suami istri/KK asli, BPKB dan STNK Asli, unit sepeda motor/jaminan harus didatangkan ke Kantor FIF untuk pengecekan, pajak dan STNK masih berlaku, kemudian terdakwa harus melakukan survei kepada konsumen untuk pengecakan data dan alamat nasabah calon peminjam dan selanjutnya terdakwa selaku Marketing mengajukan pembiayaan melalui aplikasi TTK (Aplikasi pembiayaan) berupa fisik, jika sudah dicetujui oleh Kepala unit, maka Kasir yaitu saksi Ratna Puspa Arum akan mencairkan uang pinjaman nasabah.
- Bahwa dalam kurun waktu antara tanggal 3 Juni 2020 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2020, terdakwa telah telah mengajukan permohonan pembiayaan melalui aplikasi TTK (Aplikasi pembiayaan) sebanyak 17 (tujuh belas) calon nasabah, tetapi data data nasabah tersebut telah dibuat oleh terdakwa seolah olah nasabah yang mengajukan pinjaman dan membuat data nasabah tetapi data nasabah yang tidak benar. Selanjutnya tanpa dilakukan survei, data nasabah tersebut diajukan untuk permohonan pembiayaan dan disetujui oleh saksi Mohammad Arifin selaku kepala Unit Kios FIF Balongbendo. Setelah disetujui selanjutnya uang pinjaman dicairkan oleh Kasir yaitu Saksi Ratna Puspa Arum, namun untuk pinjaman atas nama Nurwikan Adiwinoto uang sebesar Rp. 9.450.000,- (sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) diambil sendiri oleh terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadinya
- Bahwa 17 (tujuh belas) nasabah yang datanya dibuat tidak benar oleh terdakwa tersebut yaitu :
- Nurwikan Adiwinoto, perjanjian pembiayaan tanggal 18 September 2020 dengan pinjaman sebesar Rp. 9.450.000,-
- Supaji, perjanjian pebiayaan tanggal 9 Juli 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 4.475.000,-
- Rimiani, peranjian pembiayaan tanggal 22 Oktober 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 8.090.000,-
- Wisnu Ifan Riskianto, perjanjian pembiayaan tanggal 6 Nopember 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 7.610.000,-
- Wisnu Ifan Riskianto, perjanjian pembiayaan tanggal 10 Oktober 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 8.200.000,-
- Eris Apriwiyanti, perjanjian pembiayaan tanggal 5 Oktober 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 7.100.000,-
- Suroso, perjanjian pembiayaan tanggal 28 Juli 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 6.950.000,-
- Septiani Widhoretno, perjanjian pembiayaan tanggal 19 Agustus 2020 dengan pinjaman sebesar Rp. 9.420.000,-
- Abdul Hakim, perjanjian pembiayaan tanggal 3 Juni 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 7.006.548,-
- Kusmiati, perjanjian pembiayaan tanggal 31 Juli 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 7.500.000,-
- Muhammad Rais Firmansyah, perjanjian pembiayaan tanggal24 September 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 10.150.000,-
- Muklas Adiyanto, perjanjian pembiayaan tanggal16 September 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 9.885.000,-
- Ria Aprilianti, perjanjian pembiayaan tanggal 19 Juni 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 7.200.000,-
- Slamet Arisviyanto, perjanjian pembiayaan tanggal 29 Juni 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 10.400.000,-
- Sri Wulandari, perjanjian pembiayaan tanggal 31 Agustus 2020, dengan pinajam sebesar Rp. 6.210.000,-
- Sulikah, perjanjian pembiayaan tanggal 1 Nopember 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 4.950.000,-
- Eko Puji Siswanto, perjanjian pembiayaan tanggal 30 Juni 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 5.450.000,-
- Bahwa pencarian dana pinjaman dengan didasarkan pada data data nasabah yang tidak benar tersebut, mengakibatkan PT FIF mengalami kerugian sebesar Rp. 113.070.869,- (seratus tiga belas juta tujuh puluh ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut atau lebuh dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribuh rupiah)
-------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa ROFIUL IKHSAN Bin SOKEH RAHMAN, pada waktu antara tanggal 3 Juni 2020 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2020, atau setidak tidaknya antara bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Oktober 2020, bertempat di Kantor PT FIF Kios Balongbendo Desa Singkalan Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya ditempat lain masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing maisng merupakan kejatahan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa ROFIUL IKHSAN Bin SOKEH RAHMAN, bekerja di PT FIF yangbergerak dalam bidang pembiayaan (Finance) sejak Tahun 2019 dan ditempatkan di PT FIF Cabang Sidoarjo 2 di Krian yang kemudian ditempatkan di Kios PT FIF Balongbendo yang beralamat di Desa Singkalan Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo sebagai Marketing Kredit Executif (MCE) dengan tugas antara lain mencari nasabah dan bertanggungjawab atas angsuran 1 sampai dengan 3 nasabah peminjam uang.
- Bahwa dalam melaksanakan tugasnya tersebut, terdakwa mencari nasabah yang akan meminjam uang dengan syarat antara lain KTP suami istri/KK asli, BPKB dan STNK Asli, unit sepeda motor/jaminan harus didatangkan ke Kantor FIF untuk pengecekan, pajak dan STNK masih berlaku, kemudian terdakwa harus melakukan survei kepada konsumen untuk pengecakan data dan alamat nasabah calon peminjam dan selanjutnya terdakwa selaku Marketing mengajukan pembiayaan melalui aplikasi TTK (Aplikasi pembiayaan) berupa fisik, jika sudah dicetujui oleh Kepala unit, maka Kasir yaitu saksi Ratna Puspa Arum akan mencairkan uang pinjaman nasabah.
- Bahwa dalam kurun waktu antara tanggal 3 Juni 2020 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2020, terdakwa telah telah mengajukan permohonan pembiayaan melalui aplikasi TTK (Aplikasi pembiayaan) sebanyak 17 (tujuh belas) calon nasabah, tetapi data data nasabah tersebut telah dibuat oleh terdakwa seolah olah nasabah yang mengajukan pinjaman dan membuat data nasabah tetapi data nasabah yang tidak benar. Selanjutnya tanpa dilakukan survei, data nasabah tersebut diajukan untuk permohonan pembiayaan dan disetujui oleh saksi Mohammad Arifin selaku kepala Unit Kios FIF Balongbendo. Setelah disetujui selanjutnya uang pinjaman dicairkan oleh Kasir yaitu Saksi Ratna Puspa Arum, namun untuk pinjaman atas nama Nurwikan Adiwinoto uang sebesar Rp. 9.450.000,- (sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) diambil sendiri oleh terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadinya
- Bahwa 17 (tujuh belas) nasabah yang datanya dibuat tidak benar oleh terdakwa tersebut yaitu :
- Nurwikan Adiwinoto, perjanjian pembiayaan tanggal 18 September 2020 dengan pinjaman sebesar Rp. 9.450.000,-
- Supaji, perjanjian pebiayaan tanggal 9 Juli 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 4.475.000,-
- Rimiani, peranjian pembiayaan tanggal 22 Oktober 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 8.090.000,-
- Wisnu Ifan Riskianto, perjanjian pembiayaan tanggal 6 Nopember 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 7.610.000,-
- Wisnu Ifan Riskianto, perjanjian pembiayaan tanggal 10 Oktober 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 8.200.000,-
- Eris Apriwiyanti, perjanjian pembiayaan tanggal 5 Oktober 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 7.100.000,-
- Suroso, perjanjian pembiayaan tanggal 28 Juli 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 6.950.000,-
- Septiani Widhoretno, perjanjian pembiayaan tanggal 19 Agustus 2020 dengan pinjaman sebesar Rp. 9.420.000,-
- Abdul Hakim, perjanjian pembiayaan tanggal 3 Juni 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 7.006.548,-
- Kusmiati, perjanjian pembiayaan tanggal 31 Juli 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 7.500.000,-
- Muhammad Rais Firmansyah, perjanjian pembiayaan tanggal24 September 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 10.150.000,-
- Muklas Adiyanto, perjanjian pembiayaan tanggal16 September 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 9.885.000,-
- Ria Aprilianti, perjanjian pembiayaan tanggal 19 Juni 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 7.200.000,-
- Slamet Arisviyanto, perjanjian pembiayaan tanggal 29 Juni 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 10.400.000,-
- Sri Wulandari, perjanjian pembiayaan tanggal 31 Agustus 2020, dengan pinajam sebesar Rp. 6.210.000,-
- Sulikah, perjanjian pembiayaan tanggal 1 Nopember 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 4.950.000,-
- Eko Puji Siswanto, perjanjian pembiayaan tanggal 30 Juni 2020, dengan pinjaman sebesar Rp. 5.450.000,-
- Bahwa pencarian dana pinjaman dengan didasarkan pada data data nasabah yang tidak benar tersebut, mengakibatkan PT FIF mengalami kerugian sebesar Rp. 113.070.869,- (seratus tiga belas juta tujuh puluh ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut atau lebuh dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribuh rupiah)
-------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. |