Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
486/Pdt.P/2024/PN Sda MISDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 486/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MISDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa yang bernama Pinto yang tercatat/tertulis di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 012101/DSP/1997, Kutipan Akta Perkawinan Pemohon Nomor 227/02/X/1987, Kartu Keluarga Pemohon Nomor 3515031001094549, Kutipan Akta Kematian Ayah Pemohon Nomor 3515-KM-23082024-0027, Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 8 Agustus 2024 dan nama Sarpan  yang tercatat/tertulis didalam:
­ Letter C Desa Nomor 143 tertulis nama pemegang hak adalah Sarpan;
­ Sertipikat Hak Milik Nomor 210, Desa Candinegoro, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Daerah Tingkat II Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, gambar situasi Nomor  3782/1985 tanggal 11-9-1985, Luas 1.235 (seribu dua ratus tiga puluh lima) meter persegi, tertulis nama yang berhak dan Pemegang hak atas nama Sarpan;
adalah benar satu orang yang sama;
3. Membebankan biaya Permohonan Kepada Pemohon.
atau Apabila Hakim Pemeriksa Permohonan di Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon penetapan yang tepat dan benar menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak