INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
161/Pdt.G/2023/PN Sda | 1.HUSNI BAHADIQ 2.CHODIJAH BAHADIQ 3.ELYA BAHADIQ |
3.MAHRUF 4.SALHA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Mei 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 161/Pdt.G/2023/PN Sda | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Mei 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI
3. Menyatakan Jual-beli yang terjadi antara Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama dengan AGIL BAHADIQ dengan kwitansi tanda terima pembayaran pembelian terhadap suatu pekarangan yang terletak di jl. Jalan bandar V No: 4 RT:4 RW:3 Desa Sepanjang Kecamatan taman Kabupaten Sidoarjo pada tanggal : 1 Mei 1981 dengan batas batas tanah sebagai berikut :
Batas Sebelah barat : Rumah bapak Aqil
Batas Sebelah Selatan : Jalan Bandar Gang IV
Batas Sebelah Utara : Jalan Bandar Gang V
Batas SebelahTimur : Rumah Kos-kosan Pak Ali
adalah sah menurut hukum;
4. Menyatakan Sah menurut hukum kwitansi pembayaran Rp. 1500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) Jual-beli Suatu pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah sebagaimana rumah dengan Sertifikat Hak Milik No: 22 atas nama HADJI MARIJAM Luas 335 M2 yang terletak di jl. jl. Jalan bandar V No: 4 RT:4 RW:3 Desa Sepanjang Kecamatan taman Kabupaten Sidoarjo
5. Mengijinkan Para Penggugat untuk melakukan balik nama pada Sertifikat Hak Milik No: 22 dengan dengan Luas 335 M2 atas nama HADJI MARIJAM menjadi nama PARA PENGGUGAT;
6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
7. Membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana (ex aquo et bono); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |