Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2023/PN Sda NUR SOFIYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2023/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 21 Mar. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NUR SOFIYAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1H. SYAIFUDDIN ZUHRI, S.H., M.KnNUR SOFIYAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan mengijinkan Pemohon untuk mewakili putranya yang masih dibawah umur, yaitu :
MOCH. IQBAL ROIKHANIL FIRDAUS, lahir di Sidoarjo pada tanggal 04-12-2008 (usia 14 tahun)
Untuk melakukan perbuatan hukum menjual sebidang tanah yang terletak di Desa Tambak Oso, Waru, Sidoarjo, sebagaimana tertera dalam SHM No. 137 seluas 12.628 m2 tercatat atas nama JAUHAROH
3. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.
(Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak