INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
97/Pdt.P/2023/PN Sda | NUR SOFIYAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mar. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||
Nomor Perkara | 97/Pdt.P/2023/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 21 Mar. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan mengijinkan Pemohon untuk mewakili putranya yang masih dibawah umur, yaitu :
MOCH. IQBAL ROIKHANIL FIRDAUS, lahir di Sidoarjo pada tanggal 04-12-2008 (usia 14 tahun)
Untuk melakukan perbuatan hukum menjual sebidang tanah yang terletak di Desa Tambak Oso, Waru, Sidoarjo, sebagaimana tertera dalam SHM No. 137 seluas 12.628 m2 tercatat atas nama JAUHAROH
3. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.
(Ex Aequo Et Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |