Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.B/2023/PN Sda MARYANI SRI RAHAYU, S.H. ITA NUR HANDAYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 172/Pid.B/2023/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan : B-1238/M.5.19/Eoh.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MARYANI SRI RAHAYU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ITA NUR HANDAYANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Ia terdakwa ITA NUR HANDAYANI pada hari rabu tanggal 04 januari 2023 sekitar Pukul 20.30 wib bertempat di Tawangsari Rt.14 Rw.03 Kec. Taman Kab. Sidoarjo dan pada hari kamis tanggal 05 januari 2023 sekitar Pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari Tahun 2023 bertempat di kosan yang terletak di Tawangsari Rt.14 Rw.03 Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “ mengambil sesuatu barang berupa 4 (empat) unit hp yaitu 1 unit Hp merk Oppo A 54, 1 unit Hp merk Vivo Y 12 S, 1 unit Hp merk asus, 1 unit Hp merk samsung J2, 5 buah keping emas beserta 1 lembar suratnya dan 1 buah jam tangan merk edison.yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu saksi SAYEKTI DWI PURBONINGSIH, SAHUDE KRISTIONO, M. ROJI, SUWARNO, SUPARMIN untuk dimiliki secara melawan Hukum”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

  • Awalnya pada hari rabu tanggal 04 januari 2023 sekitar Pukul 20.30 wib tersangka keluar kosannya yang beralamat di Tawangsari Rt.11 Rw.02 Kec. Taman Kab. Sidoarjo berjalan jalan di sekitar kosannya, selanjutnya tersangka melihat rumah SAYEKTI DWI PURBONINGSIH dalam keadaan gelap sehingga tersangka yakin rumah tersebut kosong selanjutnya tersangka langsung naik kelantai dua sebuah kosan selanjutnya naik keatap genteng masuk rumah tersebut, dilantai dua rumah tersebut tersangka langsung menarik pintu tanpa menggunakan alat, lalu tersangka masuk kedalam salah satu kamar lalu mengambil laptop merk asus, cincin emas dan anting emas beserta suratnya wahyu ganesha, 5 buah keping emas beserta suratnya, jam tangan merk edison dan uang Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah),  selanjutnya pada jam 20.30 wib tersangka langsung menjual cincin emas dan anting emas tersebut ke wahyu ganesha. Selanjutnya pada hari senin tanggal 02 januari 2023 jam 16.30 wib tersangka menjual laptop tersebut didaerah gedangan seharga Rp.400.000, - (empat ratus ribu rupiah), sedangkan uang sejumlah Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari pencurian tersebut dan uang Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dari penjualan emas serta uang Rp.400.000, - (empat ratus ribu rupiah) tersebut telah habis digunakan untuk membayar hutang hutang tersangka.
  • Kemudian pada hari kamis tanggal 05 januari 2023 sekitar Pukul 00.30 wib bertempat di kosan yang terletak di Tawangsari Rt.14 Rw.03 Kec. Taman Kab. Sidoarjo tersangka melihat rumah SUPARMIN dalam kondisi sepi, dan tersangka langsung masuk kedalam rumah tersebut dan masuk kamarnya dan mengambil Hp Vivo Y 12 S disamping saksi SUPARMIN yang sedang tertidur. Kemudian pada hari kamis tanggal 05 januari 2023 jam 00.30 wib tersangka masuk kekosan tetangga kosannya yang tidak terkunci lalu mengambil Hp Asus milik saksi SUWARNO yang sedang tertidur tanpa mengunci pintu kamarnya, lalu tersangka masuk kekamar kosan yang terletak di sebelahnya dan tersangka mengambil Hp samsung J2 milik saksi ROJI yang tertidur disamping, selanjutnya Terdakwa masuk kekamar kosan yang terletak di sebelahnya lagi dan mengambil Hp Oppo SAHUDE KRISTIONO, selanjutnya setelah mendapatkan 4 Hp tersebut tersangka menyimpannya didalam jok kendaraannya yaitu Honda Beat dengan No.Pol W 3020 VM, selanjutnya tersangka masuk kekamar kosannya,
  • Selanjutnya Pukul 06.30 wib tersangka melihat para tetangga kosan sedang mengobrol di depan kosan tentang pencurian tersebut dan sekitar Pukul 07.00 wib pada saat tersangka akan pergi  dari kosan nya tiba-tiba Terdakwa langsung diberhentikan oleh para tetangga untuk melihat jok kendaraan tersangka, dan setelah di geledah ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) unit hp yaitu 1 unit Hp merk Oppo A 54, 1 unit Hp merk Vivo Y 12 S, 1 unit Hp merk asus, 1 unit Hp merk samsung J2, dan 5 buah keping emas beserta 1 lembar suratnya dan 1 buah jam tangan merk edison.
  • Bahwa benar akibat dari perbuatan Terdakwa saksi SAHUDE KRISTIONO, M. ROZI, SUWARNO, SUPARMIN dan SAYEKTI DWI PURBONINGSIH mengalami kerugian kurang lebih sebsar Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP. ---

Pihak Dipublikasikan Ya