INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G.S/2023/PN Sda | JUPRIYADI | JOHNY HIDAJAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Jun. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2023/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Jun. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 350.000.000,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT ;
3. Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor 1 tertanggal 07 Maret 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Geerthe Suriany Lala'ar, Sarjana Hukum di Kabupaten Sidoarjo Sah dan Mengikat secara hukum ;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang kepada PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan secara langsung dan lunas ;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan (Vergelijked Beslag) yang diletakkan Jurusita / Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sidaorjo terhadap Tanah Objek Sengketa, yaitu :
- Sebidang tanah seluas 247 m2 (dua ratus empat puluh tujuh meter persegi) milik TERGUGAT sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 5, Surat Ukur Nomor : 00050/Kebaron/2014 Tanggal 07-01-2014, terdaftar di BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SIDOARJO atas nama JHONNY HIDAYAT (in-casu TERGUGAT), yang terletak di Desa Kebaron Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Rumah Penduduk
- Sebelah Timur : Saluran air & Jalan raya Kebaron Tulangan
Sidoarjo
- Sebelah Barat : Pabrik Karton PT. Surya Prima Semesta
- Sebelah Selatan : Gudang Kosong
- Sebidang tanah seluas 1.478 m2 (seribu empat ratus tujuh puluh delapan meter persegi) milik TERGUGAT sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 627, Surat Ukur Nomor : 663/09.02/2001 Tanggal 27-02-2001, terdaftar di BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SIDOARJO atas nama JHONNY HIDAYAT (in-casu TERGUGAT), yang terletak di Desa Kebaron Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Pabrik Karton PT. Surya Prima Semesta
- Sebelah Timur : Jalan masuk No. 57 Pabrik Karton PT.
Surya Prima Semesta
- Sebelah Barat : Jalan Desa Kebaron
- Sebelah Selatan : Pabrik Karton PT. Surya Prima Semesta
6. Memerintahkan TERGUGAT dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) untuk patuh dan tunduk terhadap isi putusan;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo C.q. Yang Mulia Ketua / Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aquo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |