INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
293/Pdt.G/2023/PN Sda | YAYAK | 1.SANIKYAH 2.IPAH 3.ELIANA 4.JUNAIDI 5.LUTFI 6.ISWADI |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Sep. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 293/Pdt.G/2023/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Sep. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabukan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Mohon kepada Majelis Hakim melakakun sita Asset pada jaminan berupa gedung yang berdiri di lahan obyek sengketa, yang nantintinya digunakan sebagai ganti rugi kepada Para Teruguat;
3. Menyatakan Bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menghukum kepada Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat tanpa ada beban yang menyertai, bila perlu minta bantuan aparat kepolisian;
6. Menghukum kepada Para Tergugat menyerahkan bangunan yang berdiri di obyek sengketa kepada Penggugat sebagai ganti rugi selama menempati obyek sengketa ;
7. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila majelas Hakim berpendapat lain, mohon diputus yang sedail-adilnya. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |