INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
283/Pdt.G/2023/PN Sda | CHUSNUL CHOTIMAH | VIVI NORMASARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 283/Pdt.G/2023/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan Perikatan/Perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah dan Mengikat;
3. Menyatakan TERGUGAT Telah melakukan Wanprestasi/ Ingkar janji;
4. Menghukum TERGUGAT membayar hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp 77.500.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Apabila TERGUGAT tidak dapat mengembalikan uang tersebut maka Hakim pemeriksa Perkara Aquo untuk menyita Harta Milik tergugat baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak seharga dengan kerugian tersebut;
5. Memerintahkan kepada TERGUGAT Untuk membayar Uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 5.000.000 Perbulan apabila tidak tunduk dan patuh pada putusan ini;
6. Membebankan seluruh Biaya Perkara kepada Tergugat.
Apabila Majelis hakim yang mulia berpendapat lain, Mohon untuk menjatuhkan putuan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |