Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
768/Pid.B/2023/PN Sda | HARIS NURAHAJU, S.H. | RIZALDI INDI SIRCHAN bin HUDORI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 768/Pid.B/2023/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 31 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4684/M.5.19/Eoh.2/10/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa RIZALDI INDI SIRCHAN bin HUDORI bersama – sama dengan IWAN (belum tertangkap), pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di dalam rumah Ds.Sumorame RT.01 RW.02 Kec. Candi Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) orang bersama – sama atau lebih, untuk mencapai barang yang diambil dengan jalan membongkar, memecah / memanjat / atau memakai kunci palsu / perintah palsu / pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal ketika terdakwa di rumah didatangi oleh IWAN (belum tertangkap) yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam putih, untuk diajak keluar rumah ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya terdakwa dengan memakai kaos dan celana pendek serta memakai helm warna pink sedangkan IWAN (belum tertangkap) menggunakan kaos lengan panjang serta celana paanjang dan helm warna hitam, berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih hitam melaju menuju ke rumah Ds.Sumorame RT.01 RW.02 Kec.Candi Kab.Sidoarjo ; Bahwa sesampainya di rumah tersebut terdakwa dan IWAN (belum tertangkap) berhenti dan melihat rumah tersebut dalam keadaan pintu rumah tertutup dan pintu pagar dikunci gembok, sedangkan lampu teras menyala, dan lingkungan sekitar rumah dalam keadaan sepi tidak ada orang dan aman ; --------------------------------------- Bahwa melihat situasi rumah dan lingkungan sekitar dalam keadaan sepi dan aman lalu terdakwa dan IWAN (belum tertangkap) turun dari sepeda motor berjalan dan membuka pagar yang digembok menggunakan kunci palsu (kunci L yang dimodifikasikan) hingga terbuka lalu terdakwa bersama IWAN (belum tertangkap) berjalan masuk ke halaman rumah, dan pintu rumah yang terkunci dibukanya menggunakan linggis kecil (kubut besi) hingga terbuka, kemudian terdakwa dan IWAN (belum tertangkap) masuk ke dalam rumah dan melihat ada barang – barang yang tergeletak, kemudian terdakwa dan IWAN (belum tertangkap) tanpa seijin / sepengetahuan pemilik (korban / saksi ARIFIN) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fazzio warna hijau tosca No.Pol : W-2818-NDG, 1 (buah) letop merk Asus serta 2 (dua) buah HP merk OPPO warna putih dan HP merk China warna hitam, dibawanya keluar rumah untuk dimiliki, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fazzio warna hijau tosca No.Pol : W-2818-NDG dituntun oleh terdakwa menuju rumahnya yang diikuti oleh IWAN (belum tertangkap) mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam putih ; ------------------------------------------------------------------------
------------------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHP. ----------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |