Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Sda DWI SETYO KURNIAWATI 1.MARITA MAYANGSARI
2.IRCHAM MASHURI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 20 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DWI SETYO KURNIAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD TAHIR, SH.DWI SETYO KURNIAWATI
Tergugat
NoNama
1MARITA MAYANGSARI
2IRCHAM MASHURI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 174.891.000,00
Petitum
1. Mengabulkan  gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
          2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan  Wanprestasi / Ingkar janji;
          3. Menghukum Para Tergugat untuk melakukan pembayaran dana pinjaman dan keuntungan yang diperoleh atas kerja sama Penggugat dan Tergugat I dengan total keseluruhan sebesar   Rp. 174.891.000,- (seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat;
           4.  Menghukum Para Tergugat  untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi materil sebesar  Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atas biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat  untuk pengurusan perkara ini ;
          5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa / dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, jika lalai / tidak  memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan bahwa apabila Para Tergugat tidak dapat melakukan pembayaran pengembalian dana pinjaman dan keuntungan yang diperoleh atas kerjasama Penggugat dan Tergugat I dengan total keseluruhan sebesar  Rp.  174.891.000,- (seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), maka objek jaminan yang sudah diserahkan Tergugat II kepada Penggugat dapat dijual atau dilelang untuk membayar kewajiban Tergugat I terhadap Penggugat;    
   7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan atau keberatan dari Para Tergugat;
   8. Menghukum Para Tergugat untuk  membayar biaya yang timbul  dalam perkara ini. 
          A T A U : Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak