INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2023/PN Sda | DWI SETYO KURNIAWATI | 1.MARITA MAYANGSARI 2.IRCHAM MASHURI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mar. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2023/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Mar. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 174.891.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi / Ingkar janji;
3. Menghukum Para Tergugat untuk melakukan pembayaran dana pinjaman dan keuntungan yang diperoleh atas kerja sama Penggugat dan Tergugat I dengan total keseluruhan sebesar Rp. 174.891.000,- (seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi materil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atas biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk pengurusan perkara ini ;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa / dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, jika lalai / tidak memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
6. Menyatakan bahwa apabila Para Tergugat tidak dapat melakukan pembayaran pengembalian dana pinjaman dan keuntungan yang diperoleh atas kerjasama Penggugat dan Tergugat I dengan total keseluruhan sebesar Rp. 174.891.000,- (seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), maka objek jaminan yang sudah diserahkan Tergugat II kepada Penggugat dapat dijual atau dilelang untuk membayar kewajiban Tergugat I terhadap Penggugat;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan atau keberatan dari Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
A T A U : Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |