Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
481/Pdt.P/2024/PN Sda MISTRIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 481/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MISTRIANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ELLIYA FITA SHOFIYANA, S.H.MISTRIANI
2Putra Dwi NugrahaMISTRIANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
 
2. Menetapkan bahwa Pemohon lahir di Malang, 14 Mei 1988 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 3507-LT-01102014-0175 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Malang pada tanggal 6 Oktober 2014 serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 3507115405880001 dan Kartu Keluarga (KK) No. 3515082409240028 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sidoarjo;
 
3. Memerintahkan Pemohon melalui Kantor Imigrasi untuk melakukan perbaikan penulisan tahun lahir di Paspor No. AL 775117 yang semula tertulis 14 Mei 1984 menjadi 14 Mei 1988;
 
4. Membebankan Biaya Permohonan kepada Pemohon menurut Undang –undang yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak