INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.G.S/2022/PN Sda | utomo pribadi | 1.Arief Yulianto, S.T 2.Agus Parwati, S.Pd |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Nov. 2022 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.G.S/2022/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Nov. 2022 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 100.000.000,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perjanjian Sewa Rumah pada tanggal 18 Juni 2021 antara Pengggugat dengan Para Tergugat sah dan mengikat menurut hukum;
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk biaya sewa rumah yang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada Para Tergugat;;
b. Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk biaya-biaya merenovasi dengan memasang Furniture-furniture, biaya tukang untuk mengangkut barang-barang;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Sebuah Tanah dan Bangunan Rumah yang beralamat di Perumahan Citra Garden Green Hills Blok GH 12/12 Mlaten, Sidokepung, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur;
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
7. Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum serta ketentuan yang berlaku/layaknya peradilan yang baik (ex aequo et bono); |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |