Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2022/PN Sda utomo pribadi 1.Arief Yulianto, S.T
2.Agus Parwati, S.Pd
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2022/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 17 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1utomo pribadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M Yusuf Effendy.,S.Syutomo pribadi
2Sahura, S.H., M.H.utomo pribadi
3SETIAWAN, S.H.utomo pribadi
Tergugat
NoNama
1Arief Yulianto, S.T
2Agus Parwati, S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Surat Perjanjian Sewa Rumah pada tanggal 18 Juni 2021 antara Pengggugat dengan Para Tergugat sah dan mengikat menurut hukum;
 
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
 
4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil sebesar  Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk biaya sewa rumah yang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada Para Tergugat;;
b. Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk biaya-biaya merenovasi dengan memasang Furniture-furniture, biaya tukang untuk mengangkut barang-barang;
 
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Sebuah Tanah dan Bangunan Rumah yang beralamat di Perumahan Citra Garden Green Hills Blok GH 12/12 Mlaten, Sidokepung, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur;
 
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
 
7. Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini.
 
Atau apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum serta ketentuan yang berlaku/layaknya peradilan yang baik (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak