Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
488/Pdt.P/2024/PN Sda JUMA’IN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 488/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUMA’IN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
 
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan pembetulan tanggal lahir Pemohon yang ada pada Paspor milik Pemohon   dengan nomor AN 691784 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak atas nama JUMA’IN dengan tanggal lahir 11 Juni 1976, dibetulkan menjadi “11 Juni 1960”  sesuai pada dokumen :
• Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3578071106600004 atas nama JUMA’IN dengan tanggal lahir 11 Juni 1960
• Surat Keterangan Kelahiran nomor 140/1060/35.07.33.2010/2024 atas nama JUMA’IN Lahir di Malang tanggal 11 Juni 1960
• Kartu Keluarga Nomor 3515172704170001 dengan nama kepala keluarga JUMAIN dengan tanggal lahir 11 Juni 1960
• Kutipan Akta Nikah dengan nomor 702/708/IV/85 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sawahan Kabupaten Surabaya tercantum dengan nama pasangan JUMA’IN dengan tanggal lahir 11 Juni 1960 dengan MUDAYATI
• Ijazah Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) dengan nomor XIII.B.b.53967 yang dikeluarkan oleh SMP Karya di Gondanglegi tertanggal 15 Desember 1977 atas nama JUMA’IN dengan tanggal lahir 11 Juni 1960
• Surat Keterangan Umum dengan nomor 451/0293/438.7.5.3/2024
 
3. Memberi ijin kepada Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak untuk melakukan tanggal lahir Pemohon yang ada pada Paspor milik Pemohon dengan nomor AN 691784 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak atas nama JUMA’IN dengan tanggal lahir 11 Juni 1976, dibetulkan menjadi “11 Juni 1960”. tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
 
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak