Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan harus dilindungi secara hukum ;
- Menyatakan Jual Beli antara Pelawan sebagai Pembeli dengan Terlawan XI sebagai Penjual pada tanggal 30 September 2014, atas obyek sengketa yaitu atas sebidang tanah sawah ( saat ini telah berubah menjadi 2 (dua) bidang tanah ), terletak di Desa Sedatigede, Kecamatan Sedati, dahulu seluas 3.140 M2, saat ini tersisa seluas 2.675 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 211/Desa Sedatigede, lebih lanjut diuraikan dalam Gambar Situasi tertnggl 04-12-1984, Nomor : 3312/1984, berdasarkan Akta PERJANJIAN IKATAN JUAL BELI No. 429 dan Akta KUASA MENJUAL No. 430, keduanya tanggal 30 September 2014 yang dibuat oleh DEDI WIJAYA, S.H.,M.Kn, Notaris di Surabaya dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum ;
- MenyatakanPelawanadalahPemilikSahatas sebidang tanah Sawah (saat ini telah berubah menjadi 2 (dua) bidang tanah ), terletak di Desa Sedatigede, Kecamatan Sedati, dahulu seluas 3.140 M2, saat ini tersisa seluas 2.675 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 211/Desa Sedati Gede, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 04-12-1984, Nomor : 3312/1984 ;
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanggl 07 April 2021, Nomor: 35/Eks/2020/PN.Sda, Jo. No. 194/Pdt.G/2016/PN.Sda, Jo. No. 534/PDT/2017/PT.SBY, Jo. No. 1975 K/PDT/2019, sebagai dasar untuk melaksanakan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan terhadap Sebidang tanah sawah (sekarang menjadi 2 (dua) bidang), seluas 3.140 M2, sesuai dengan Gambar Situasi No. 3312/1984, tanggal 4-12-1984, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 211, atas nama HAROEN PANGAI, terletak di Desa Sedati Gede, Kecamatam Sedati Kabupaten Sidoarjo, yang mana sebagian dari tanah tersebut yaitu seluas 480 M2, telah dilepaskan untuk kepentingan umum Negara/Proyek Pembangunan Jalan akses Bandara Juanda berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan hak atas tanah tanggal 31-08-2006, Nomor : Ph. 18/PPT/VIII/2016, yang dibuat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, jadi sisa luas tanah adalah 2.675 M2, yang telah dibalik nama / dirubah namanya menjadi SALMAN HAROEN (Terlawan X ), berserta Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 211, Gambar Situasi Nomor : 3312/1984, tertanggal 4-12-1984, seluas 2.675 M2, terletak di Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atas nama SALMAN HAROEN, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atau dinyatakan tidak berlaku;
- Menyatakan Pelaksanaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, tertanggal 07 April 2021, No. 35/Eks/2020/PN.Sda, Jo. No. 194/Pdt.G/2016/PN.Sda, Jo. No. 534/PDT/2017/PT.SBY, Jo. No. 1975 K/PDT/2019, ditunda terlebih dahulu sampai Putusan perkara Perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Terlawan I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan XI atau Para Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara ini ;
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum baik Banding maupun Kasasi dari Para Terlawan (UitvoerbaarBijVoorraad);
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini.
ATAU :ApabilaPengadilanNegeriSidoarjoberpendapatlain, PelawanmohonPutusan yang seadil-adilnya. |