Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
284/Pdt.P/2024/PN Sda SUSIANAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 284/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUSIANAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Memberikan ijin kepada pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yaitu NIXIE ALIFANINGDYAH PRABOWO yang masih dibawah umur / belum dewasa tersebut diatas Menjual Rumah Hak Milik yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No.986 yang terletak di Blok Q 15, Desa Gelam, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo dengan luas tanah 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) dengan atas nama SRI WURYANI. 
3. Membebankan segala biaya-biaya yang timbul kepada Pemohon menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak