INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
349/Pdt.P/2023/PN Sda | THE KIEM LAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 349/Pdt.P/2023/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Mengijinkan kepada Pemohon (THE KIEM LAN) baik untuk diri sendiri maupun mewakili anaknya yang masih dibawah umur yang bernama:
- LAVINA, umur 16 Tahun (masih dibawah umur)
Untuk menjual hak bagian warisan dari almarhum suami, yaitu yang berupa:
- Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan seluas 256 m2, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 652, Luas 256 m2 (Dua Ratus Lima Puluh Enam meter persegi), atas nama CYRILUS ANTON PANDOWO, yang terletak di Kelurahan Banjar Bendo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur
3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |