Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2022/PN Sda Koperasi Arya Putra Adi Pratama Sidoarjo INDAYANIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2022/PN Sda
Tanggal Surat Minggu, 18 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Arya Putra Adi Pratama Sidoarjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ilhamdy agus wahyudi, S.T., SH., M.KnKoperasi Arya Putra Adi Pratama Sidoarjo
2CHARI BOWO, SH.Koperasi Arya Putra Adi Pratama Sidoarjo
Tergugat
NoNama
1INDAYANIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 69.233.500,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah PERJANJIAN KREDIT Nomor : 51497/KRD/PA/ X/AAP/2021;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi terhadap  PENGGUGAT; 
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini atas SHM ( Sertipikat Hak Milik ) No. 01372 Luas 149 M2 ( seratus empat puluh sembilan meter persegi ) sebagaimana dalam Surat Ukur tanggal 04/10/2018 No. 01449/Grogol/2018, atas nama INDAYANIK yang terletak di desa Grogol RT 002. RW 001, Grogol kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo Privinsi Jawa Timur, surat ukur/gambar situasi nomor 01449/Grogol/2018 tanggal 04 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertahanan Kabupaten/Kota Sidoarjo,  SKMHT ( Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan ) yang telah terdaftar pada kantor Notaris SARTONO, SH.,  dengan nomor -07- Tanggal 02 Oktober 2021;
5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan kewajibannya untuk membayar Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materiil yang terdiri atas pengembalian Pokok pinjaman, Jasa dan Sanksi Administrasi adalah: 
Pokok + Bunga : Rp. 59.013.700,-
Sanksi adm : Rp. 10.219.800,-
Rp. 69.233.500,-
Adalah sebesar Rp. 69.233.500,-  (enam puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh tiga lima ratus rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian biaya lainnya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sebagaimana pasal sebagaimana pasal 7 poin (b) PERJANJIAN    KREDIT Nomor : 51497/KRD/PA/ X/AAP/2021 tentang biaya penagihan;
7. Menghukum TERGUGAT menurut hukum untuk membayar denda kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribua rupiah) untuk setiap harinya, Apabila TERGUGAT lalai/ada keterlambatan pelaksanaan putusan sebagai uang paksa (Dwangsom);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
 
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah PERJANJIAN KREDIT Nomor : 51497/KRD/PA/ X/AAP/2021;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi terhadap  PENGGUGAT; 
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini atas SHM ( Sertipikat Hak Milik ) No. 01372 Luas 149 M2 ( seratus empat puluh sembilan meter persegi ) sebagaimana dalam Surat Ukur tanggal 04/10/2018 No. 01449/Grogol/2018, atas nama INDAYANIK yang terletak di desa Grogol RT 002. RW 001, Grogol kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo Privinsi Jawa Timur, surat ukur/gambar situasi nomor 01449/Grogol/2018 tanggal 04 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertahanan Kabupaten/Kota Sidoarjo,  SKMHT ( Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan ) yang telah terdaftar pada kantor Notaris SARTONO, SH.,  dengan nomor -07- Tanggal 02 Oktober 2021;
5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan kewajibannya untuk membayar Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materiil yang terdiri atas pengembalian Pokok pinjaman, Jasa dan Sanksi Administrasi adalah: 
Pokok + Bunga : Rp. 59.013.700,-
Sanksi adm : Rp. 10.219.800,-
Rp. 69.233.500,-
Adalah sebesar Rp. 69.233.500,-  (enam puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh tiga lima ratus rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian biaya lainnya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sebagaimana pasal sebagaimana pasal 7 poin (b) PERJANJIAN    KREDIT Nomor : 51497/KRD/PA/ X/AAP/2021 tentang biaya penagihan;
7. Menghukum TERGUGAT menurut hukum untuk membayar denda kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribua rupiah) untuk setiap harinya, Apabila TERGUGAT lalai/ada keterlambatan pelaksanaan putusan sebagai uang paksa (Dwangsom);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
 
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak