INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.G.S/2022/PN Sda | Koperasi Arya Putra Adi Pratama Sidoarjo | INDAYANIK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Okt. 2022 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.G.S/2022/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Minggu, 18 Sep. 2022 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 69.233.500,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah PERJANJIAN KREDIT Nomor : 51497/KRD/PA/ X/AAP/2021;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini atas SHM ( Sertipikat Hak Milik ) No. 01372 Luas 149 M2 ( seratus empat puluh sembilan meter persegi ) sebagaimana dalam Surat Ukur tanggal 04/10/2018 No. 01449/Grogol/2018, atas nama INDAYANIK yang terletak di desa Grogol RT 002. RW 001, Grogol kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo Privinsi Jawa Timur, surat ukur/gambar situasi nomor 01449/Grogol/2018 tanggal 04 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertahanan Kabupaten/Kota Sidoarjo, SKMHT ( Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan ) yang telah terdaftar pada kantor Notaris SARTONO, SH., dengan nomor -07- Tanggal 02 Oktober 2021;
5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan kewajibannya untuk membayar Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materiil yang terdiri atas pengembalian Pokok pinjaman, Jasa dan Sanksi Administrasi adalah:
Pokok + Bunga : Rp. 59.013.700,-
Sanksi adm : Rp. 10.219.800,-
Rp. 69.233.500,-
Adalah sebesar Rp. 69.233.500,- (enam puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh tiga lima ratus rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian biaya lainnya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sebagaimana pasal sebagaimana pasal 7 poin (b) PERJANJIAN KREDIT Nomor : 51497/KRD/PA/ X/AAP/2021 tentang biaya penagihan;
7. Menghukum TERGUGAT menurut hukum untuk membayar denda kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribua rupiah) untuk setiap harinya, Apabila TERGUGAT lalai/ada keterlambatan pelaksanaan putusan sebagai uang paksa (Dwangsom);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah PERJANJIAN KREDIT Nomor : 51497/KRD/PA/ X/AAP/2021;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini atas SHM ( Sertipikat Hak Milik ) No. 01372 Luas 149 M2 ( seratus empat puluh sembilan meter persegi ) sebagaimana dalam Surat Ukur tanggal 04/10/2018 No. 01449/Grogol/2018, atas nama INDAYANIK yang terletak di desa Grogol RT 002. RW 001, Grogol kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo Privinsi Jawa Timur, surat ukur/gambar situasi nomor 01449/Grogol/2018 tanggal 04 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertahanan Kabupaten/Kota Sidoarjo, SKMHT ( Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan ) yang telah terdaftar pada kantor Notaris SARTONO, SH., dengan nomor -07- Tanggal 02 Oktober 2021;
5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan kewajibannya untuk membayar Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materiil yang terdiri atas pengembalian Pokok pinjaman, Jasa dan Sanksi Administrasi adalah:
Pokok + Bunga : Rp. 59.013.700,-
Sanksi adm : Rp. 10.219.800,-
Rp. 69.233.500,-
Adalah sebesar Rp. 69.233.500,- (enam puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh tiga lima ratus rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian biaya lainnya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sebagaimana pasal sebagaimana pasal 7 poin (b) PERJANJIAN KREDIT Nomor : 51497/KRD/PA/ X/AAP/2021 tentang biaya penagihan;
7. Menghukum TERGUGAT menurut hukum untuk membayar denda kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribua rupiah) untuk setiap harinya, Apabila TERGUGAT lalai/ada keterlambatan pelaksanaan putusan sebagai uang paksa (Dwangsom);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |