Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
307/Pid.Sus/2023/PN Sda BUDHI CAHYONO, S.H. 1.NENENG YATI RAHMANA
2.SALMAN FATHANI
3.ARIF SISWANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 307/Pid.Sus/2023/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 2150 /M.5.19/Eku.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1BUDHI CAHYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NENENG YATI RAHMANA[Penahanan]
2SALMAN FATHANI[Penahanan]
3ARIF SISWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

            Bahwa mereka  terdakwa 1. NENENG YATI RAHMANA, terdakwa 2. SALMAN FATHANI, terdakwa 3. ARIF SISWANTO, saksi ARIK IRAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah)  dan DIDIK (belum tertangkap) , pada hari Jum’at tanggal 14 April 2023 sekitar jam 08.00 Wib atau setidak tidaknya pada bulan April 2023, bertempat di Terminal 2 Bandara Juanda Sidoarjo Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya ditempat lain masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP (Surat ijin usaha perikanan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1), yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain  sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya terdakwa 2. SALMAN FATHANI pada sekitar bulan Maret 2023 dikenalkan dengan seseorang yang bernama Didik (belum tertangkap) oleh terdakwa 3 Arif Siswanto di sebuah warung kopi di depan SPBU Jl Bypasss Juanda. Setelah perkenalan tersebut, Didik (belum tertangkap) meminta tolong terdakwa 2 Salman Fathani untuk mencarikan jalan agar bisa meloloskan pengiriman benih lobster ke Negara Malaysia dan Singapura melalui Jalur Terinal II Bandara Juanda di Sidoarjo, karena Terdakwa 2. SALMAN FATHANi pernah bekerja di Bandara Juanda.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa 2 Salman Fathani menemui terdakwa 1. Neneng Yati Rahmana yang merupakan petugas Avseq Bandara Juanda Sidoarjo yang bertugas pada pemeriksaan X Ray untuk menawarkan kerjasama agar bisa meloloskan benih lobster yang akan dikirim ke luar negeri, pada saat dilakukan pemeriksaan barang di mesin X Ray, namun saat itu terdakwa 1. Neneng Yati Rahmana meminta waktu untuk berpikir lebih dulu.
  • Bahwa setelah beberapa hari, terdakwa 1. Neneng Yati Rahmana menyetujui penawaran dari terdakwa 2 untuk kerjasama meloloskan benih lobster saat pemeriksaan X Ray, sehingga kemudian pada sekitar Bulan Maret 2023, Didik (belum tertangkap) mengirim benih lobster yang ada di dalam 1 (satu) buah koper dengan tujuan Negara Singapura, dengan bekerjasama dengan Terdakwa 2. Salman Fathani, terdakwa 1. Neneng Yati Rahmana dan terdakwa 3 yang bertugas mengantar benih lobster ke Bandara Juanda di Sidoarjo. Untuk pengiriman benih lobter tersebut berhasil dilaksanakan sehingga terdakwa 2. Salman Fathani diberikan uang sebesar Rp. 45.000.000,- (epat puluh lima juta rupiah) oleh Didik, kemudian diserahkan kepada terdakwa 1.Neneng Yati Rahmana sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sedangkan terdakwa 2. Salman Fathani mendapat Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada bulan April 2023, Didik (belum tertangkap) bermaksud mengirim benih Lobster lagi ke Malaysia, sehingga kemudian pada tanggal 11 April 2023 Didik (belum tertangka) bersama terdakwa 3. Arif Siswanto menemui terdakwa 2. Salman Fathani di sebuah warung kopi di depan SPBU By Pass Juanda dan menyampaikan akan mengirim benih lobster sebanyak 1 (satu) koper yang akan dibawa oleh saksi ARIK IRAWAN (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah), kemudian terdakwa 2. Salman Fathani menghubungi terdakwa 1. Neneng Yati Rahmana.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 14 April 2023 sekitar jam 07.00 wib, saksi Arik Irawan yang bertugas untuk membawa Lobster ke Malaysia yang berada di Penginapan Oyo Penginapan Airport Vilage, berangkat menuju Terminal 2 Bandara Juanda di Sidoarjo dengan diantar oleh Terdakwa 3. Arif Siswanto mengendarai mobil dengan membawa 1 (satu)  koper warna biru merk TRCEL CROSS yang didalamnya tedapat 14 (empat belas) kantong plastik  berisi 28.090 ekor benih benih bening lobster jenis pasir dan 1600 ekor benih bening lobster jenis mutiara.
  • Bahwa sesampai di Bandara terminal Bandara Juanda di Sidoarjo, 1 (tas) koper warna biru tersebut ketika masuk areal keberangkatan Terminal 2 Bandara Juanda Sidoarjo dilakukan pemeriksaan X ray oleh terdakwa 1 Neneng Yati Rahmana. Saat itu terdakwa 1 Neneng Yati Rahmana yang sudah mengetahui isi koper adalah Benih Lobster meloloskan pemeriksaan X Ray, namun kemudian ada salah satu petugas Avseq yaitu saksi Yanur Hamdi yang mencurigai isi koper sehingga dilakukan pemeriksaan manual, ternyata didalam isi koper ditemukan benih bening lobster yang akan dikirim ke Malaysia yang dbawa oleh skasi Arik Irawan dengan pesawat Air Asia nomor pnerbangan QZ322.
  • Bahwa selain 1 (satu) buah tas koper warna biru merk TRCEL CROSS yang dibawa saksi Arik Irawan tersebut, ada koper lain yang akan dikirim ke Malaysia dengan melakukan kerjasama antara Didik (belum tertangkap)
  • Bahwa selain 1 (satu) tas warna biru merk TRCEL CROSS tersebur ternyata ada 4 (empat) koper lain berwarna merah marooh yang berisi 186 kantong plastik berisi 182.876 benih bening lobster dengan perincian jenis mutiara sebanyak 3.045 ekor dan jenis pasir sebanyak 179.831 ekor  yang dikirim oleh Didik (belum  tertangkap) dengan bekerjsaman dengan Terdakwa 1, terdakwa 2, dan terdakwa 3, namun berhasil diketahui oleh saksi Yanur Hamdi sehingga kemudian saksi Arik Irawan diamankan oleh Petugas Avsec Bandara Juanda.
  • Bahwa untuk pengiriman benih benih lobster tersebut, untuk setiap  tas koper, Didik (belum tertangkap) akanmemberikan upah sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang akan dibagi masing masing yaitu Terdakwa 1.mendapatkan Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan terdakwa 2 mendapatkan Rp. 15.000.000,- (lima beas juta rupiah), namun saat itu Didik baru memberikan uangmuka Rp. 10.000.000,- (depuluh juta rupiah) yang dibagi terdakwa 1  dan terdakwa 2 masing maisng mendapat Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa para terdakwa bersama Didik (belum tertangkap) dan Arik Irawan (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan pengiriman benih bening lobster ke luar negeri tidak disertau dokumen perijinan dan tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaskud dalam Pasal 26 (1) Undang Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004.

-------------Perbuatan mereka  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 92 UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI NO. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang no. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana..

ATAU

KEDUA

---------Bahwa mereka  terdakwa 1. NENENG YATI RAHMANA, terdakwa 2. SALMAN FATHANI, terdakwa 3. ARIF SISWANTO dan DIDIK (belum tertangkap) , pada hari Jum’at tanggal 14 April 2023 sekitar jam 08.00 Wib atau setidak tidaknya pada bulan April 2023, bertempat di Terminal 2 Bandara Juanda Sidoarjo Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya ditempat lain masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan atau turut serta melakukan, mengeluarkan media pembawa denagn tidak melengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa 2. SALMAN FATHANI pada sekitar bulan Maret 2023 dikenalkan dengan seseorang yang bernama Didik (belum tertangkap) oleh terdakwa 3 Arif Siswanto di sebuah warung kopi di depan SPBU Jl Bypasss Juanda. Setelah perkenalan tersebut, Didik (belum tertangkap) meminta tolong terdakwa 2 Salman Fathani untuk mencarikan jalan agar bisa meloloskan pengiriman benih lobster ke Negara Malaysia dan Singapura melalui Jalur Terinal II Bandara Juanda di Sidoarjo, karena Terdakwa 2. SALMAN FATHANi pernah bekerja di Bandara Juanda.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa 2 Salman Fathani menemui terdakwa 1. Neneng Yati Rahmana yang merupakan petugas Avseq Bandara Juanda Sidoarjo yang bertugas pada pemeriksaan X Ray untuk menawarkan kerjasama agar bisa meloloskan benih lobster yang akan dikirim ke luar negeri, pada saat dilakukan pemeriksaan barang di mesin X Ray, namun saat itu terdakwa 1. Neneng Yati Rahmana meminta waktu untuk berpikir lebih dulu.
  • Bahwa setelah beberapa hari, terdakwa 1. Neneng Yati Rahmana menyetujui penawaran dari terdakwa 2 untuk kerjasama meloloskan benih lobster saat pemeriksaan X Ray, sehingga kemudian pada sekitar Bulan Maret 2023, Didik (belum tertangkap) mengirim benih lobster yang ada di dalam 1 (satu) buah koper dengan tujuan Negara Singapura, dengan bekerjasama dengan Terdakwa 2. Salman Fathani, terdakwa 1. Neneng Yati Rahmana dan terdakwa 3 yang bertugas mengantar benih lobster ke Bandara Juanda di Sidoarjo. Untuk pengiriman benih lobter tersebut berhasil dilaksanakan sehingga terdakwa 2. Salman Fathani diberikan uang sebesar Rp. 45.000.000,- (epat puluh lima juta rupiah) oleh Didik, kemudian diserahkan kepada terdakwa 1.Neneng Yati Rahmana sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sedangkan terdakwa 2. Salman Fathani mendapat Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada bulan April 2023, Didik (belum tertangkap) bermaksud mengirim benih Lobster lagi ke Malaysia, sehingga kemudian pada tanggal 11 April 2023 Didik (belum tertangka) bersama terdakwa 3. Arif Siswanto menemui terdakwa 2. Salman Fathani di sebuah warung kopi di depan SPBU By Pass Juanda dan menyampaikan akan mengirim benih lobster sebanyak 1 (satu) koper yang akan dibawa oleh saksi ARIK IRAWAN (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah), kemudian terdakwa 2. Salman Fathani menghubungi terdakwa 1. Neneng Yati Rahmana.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 14 April 2023 sekitar jam 07.00 wib, saksi Arik Irawan yang bertugas untuk membawa Lobster ke Malaysia yang berada di Penginapan Oyo Penginapan Airport Vilage, berangkat menuju Terminal 2 Bandara Juanda di Sidoarjo dengan diantar oleh Terdakwa 3. Arif Siswanto mengendarai mobil dengan membawa 1 (satu)  koper warna biru merk TRCEL CROSS yang didalamnya tedapat 14 (empat belas) kantong plastik  berisi 28.090 ekor benih benih bening lobster jenis pasir dan 1600 ekor benih bening lobster jenis mutiara.
  • Bahwa sesampai di Bandara terminal Bandara Juanda di Sidoarjo, 1 (tas) koper warna biru tersebut ketika masuk areal keberangkatan Terminal 2 Bandara Juanda Sidoarjo dilakukan pemeriksaan X ray oleh terdakwa 1 Neneng Yati Rahmana. Saat itu terdakwa 1 Neneng Yati Rahmana yang sudah mengetahui isi koper adalah Benih Lobster meloloskan pemeriksaan X Ray, namun kemudian ada salah satu petugas Avseq yaitu saksi Yanur Hamdi yang mencurigai isi koper sehingga dilakukan pemeriksaan manual, ternyata didalam isi koper ditemukan benih bening lobster yang akan dikirim ke Malaysia yang dbawa oleh skasi Arik Irawan dengan pesawat Air Asia nomor pnerbangan QZ322.
  • Bahwa selain 1 (satu) buah tas koper warna biru merk TRCEL CROSS yang dibawa saksi Arik Irawan tersebut, ada koper lain yang akan dikirim ke Malaysia dengan melakukan kerjasama antara Didik (belum tertangkap)
  • Bahwa selain 1 (satu) tas warna biru merk TRCEL CROSS tersebur ternyata ada 4 (empat) koper lain berwarna merah marooh yang berisi 186 kantong plastik berisi 182.876 benih bening lobster dengan perincian jenis mutiara sebanyak 3.045 ekor dan jenis pasir sebanyak 179.831 ekor  yang dikirim oleh Didik (belum  tertangkap) dengan bekerjsaman dengan Terdakwa 1, terdakwa 2, dan terdakwa 3, namun berhasil diketahui oleh saksi Yanur Hamdi sehingga kemudian saksi Arik Irawan diamankan oleh Petugas Avsec Bandara Juanda.
  • Bahwa untuk pengiriman benih benih lobster tersebut, untuk setiap  tas koper, Didik (belum tertangkap) akanmemberikan upah sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang akan dibagi masing masing yaitu Terdakwa 1.mendapatkan Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan terdakwa 2 mendapatkan Rp. 15.000.000,- (lima beas juta rupiah), namun saat itu Didik baru memberikan uangmuka Rp. 10.000.000,- (depuluh juta rupiah) yang dibagi terdakwa 1  dan terdakwa 2 masing maisng mendapat Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa para terdakwa bersama Didik (belum tertangkap) dan Arik Irawan (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan pengiriman benih bening lobster ke luar negeri tidak disertai sertifikat kesehatan ikan atau benih lobster.

-------------Perbuatan mereka  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 huruf a UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karfantina hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya