INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
284/Pdt.G/2023/PN Sda | NG.LIAN DJWEE | waroh | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Sep. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 284/Pdt.G/2023/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Sep. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMER
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3. Menetapkan PENGGUGAT adalah PEMILIK SAH SECARA HUKUM atas Sertifikat Hak Guna Bangunan bernomor 599 yang Bernama Murti Susanto Harmanto, Kelurahan Bulu Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kota Sidoarjo yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Sidoarjo
4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain.
5. Membebankan biaya perkara ini
SUBSIDIER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon diputus seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |