Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
282/Pdt.G/2023/PN Sda OON MUTIARA JAYA PUTRA AGUS ABRIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 282/Pdt.G/2023/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 07 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1OON MUTIARA JAYA PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIMAS RIZKI LAZUARDI, SH., MHOON MUTIARA JAYA PUTRA
2Rizka Sonnia Haliman SH MHOON MUTIARA JAYA PUTRA
3WAHIDUR ROYCHAN, SH., MHOON MUTIARA JAYA PUTRA
4KUMALA SARI, SHOON MUTIARA JAYA PUTRA
Tergugat
NoNama
1AGUS ABRIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
DALAM POKOK PERKARA :
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat ;
 
3. Menyatakan sah perjanjian dengan judul Surat Pernyataan Gadai Sertifikat Tanah, yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat, tertanggal 31 Agustus 2021 ;
 
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) ;
 
5. Menyatakan sah obyek jaminan pelunasan, berupa Sertipikat Hak Milik No. 00247, atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di  Jl. R. Patah, RT. 006, RW. 002, Kel. Kebakalan, Kec. Porong, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, dengan Surat Ukur tanggal 30/07/2018, No. 00049/Kebakalan/2018, seluas 126 m2 (seratus dua puluh enam meter persegi), NIB 12100408.00403, atas nama pemegang hak AGUS ABRIYANT0, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, tertanggal 01/08/2018 ;
 
6. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pengembalian uang pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, bunga sebesar 10% (sepuluh persen) per bulan dari jumlah pinjaman pokok Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), yaitu sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan, sejak bulan September 2021 sampai dengan dibayar lunasnya kewajiban pembayaran pengembalian uang pinjaman milik Penggugat ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, biaya berupa denda keterlambatan sebagai ganti rugi bunga dan pengembalian pinjaman pokok, sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pinjaman pokok Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), yaitu sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per bulan, sejak bulan September 2021 sampai dengan dibayar lunasnya kewajiban pembayaran pengembalian uang pinjaman milik Penggugat ;
 
9. Menyatakan Penggugat berhak atas hak istimewa, untuk kekuasaan menguasai, mengosongkan, memindahkan hak, menjual, mengalihkan, memindahtangankan, menyewakan, mempertanggungkan, menjaminkan, mengalihkan kepada pihak lain ataupun kepada diri sendiri dan sekaligus untuk menerima pembayaran atas penjualan obyek jaminan pelunasan milik Tergugat serta dapat melakukan balik nama berikut menandatangani, mengurus surat-surat atau melakukan segala sesuatu yang diperlukan, menghadap pada instansi-instansi pemerintah, pejabat pengabsah akta tanah, Badan Pertanahan Nasional, guna peralihan terhadap obyek jaminan, berupa Sertipikat Hak Milik No. 00247, atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di  Jl. R. Patah, RT. 006, RW. 002, Kel. Kebakalan, Kec. Porong, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, dengan Surat Ukur tanggal 30/07/2018, No. 00049/Kebakalan/2018, seluas 126 m2 (seratus dua puluh enam meter persegi), NIB 12100408.00403, atas nama pemegang hak AGUS ABRIYANT0, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, tertanggal 01/08/2018 ;
 
10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan oleh Penggugat atas sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat, yang telah dijaminkan pada Penggugat, yang terletak di Jl. R. Patah, RT. 006, RW. 002, Kel. Kebakalan, Kec. Porong, Kab. Sidoarjo, sebagaimana yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No. 00247, Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Porong, Desa Kebakalan, dengan Surat Ukur tanggal 30/07/2018, No. 00049/Kebakalan/2018, seluas 126 m2 (seratus dua puluh enam meter persegi), NIB 12100408.00403, atas nama pemegang hak AGUS ABRIYANT0, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, tertanggal 01/08/2018 ;
 
11. Menyatakan Putusan perkara ini diputus dalam Putusan Serta Merta (Uitvoer baar Bij voorrad) dan dapatnya dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verset, banding ataupun kasasi ;
 
12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
 
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak