INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
282/Pdt.G/2023/PN Sda | OON MUTIARA JAYA PUTRA | AGUS ABRIYANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Sep. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 282/Pdt.G/2023/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Sep. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat ;
3. Menyatakan sah perjanjian dengan judul Surat Pernyataan Gadai Sertifikat Tanah, yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat, tertanggal 31 Agustus 2021 ;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) ;
5. Menyatakan sah obyek jaminan pelunasan, berupa Sertipikat Hak Milik No. 00247, atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. R. Patah, RT. 006, RW. 002, Kel. Kebakalan, Kec. Porong, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, dengan Surat Ukur tanggal 30/07/2018, No. 00049/Kebakalan/2018, seluas 126 m2 (seratus dua puluh enam meter persegi), NIB 12100408.00403, atas nama pemegang hak AGUS ABRIYANT0, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, tertanggal 01/08/2018 ;
6. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pengembalian uang pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, bunga sebesar 10% (sepuluh persen) per bulan dari jumlah pinjaman pokok Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), yaitu sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan, sejak bulan September 2021 sampai dengan dibayar lunasnya kewajiban pembayaran pengembalian uang pinjaman milik Penggugat ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, biaya berupa denda keterlambatan sebagai ganti rugi bunga dan pengembalian pinjaman pokok, sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pinjaman pokok Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), yaitu sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per bulan, sejak bulan September 2021 sampai dengan dibayar lunasnya kewajiban pembayaran pengembalian uang pinjaman milik Penggugat ;
9. Menyatakan Penggugat berhak atas hak istimewa, untuk kekuasaan menguasai, mengosongkan, memindahkan hak, menjual, mengalihkan, memindahtangankan, menyewakan, mempertanggungkan, menjaminkan, mengalihkan kepada pihak lain ataupun kepada diri sendiri dan sekaligus untuk menerima pembayaran atas penjualan obyek jaminan pelunasan milik Tergugat serta dapat melakukan balik nama berikut menandatangani, mengurus surat-surat atau melakukan segala sesuatu yang diperlukan, menghadap pada instansi-instansi pemerintah, pejabat pengabsah akta tanah, Badan Pertanahan Nasional, guna peralihan terhadap obyek jaminan, berupa Sertipikat Hak Milik No. 00247, atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. R. Patah, RT. 006, RW. 002, Kel. Kebakalan, Kec. Porong, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, dengan Surat Ukur tanggal 30/07/2018, No. 00049/Kebakalan/2018, seluas 126 m2 (seratus dua puluh enam meter persegi), NIB 12100408.00403, atas nama pemegang hak AGUS ABRIYANT0, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, tertanggal 01/08/2018 ;
10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan oleh Penggugat atas sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat, yang telah dijaminkan pada Penggugat, yang terletak di Jl. R. Patah, RT. 006, RW. 002, Kel. Kebakalan, Kec. Porong, Kab. Sidoarjo, sebagaimana yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No. 00247, Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Porong, Desa Kebakalan, dengan Surat Ukur tanggal 30/07/2018, No. 00049/Kebakalan/2018, seluas 126 m2 (seratus dua puluh enam meter persegi), NIB 12100408.00403, atas nama pemegang hak AGUS ABRIYANT0, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, tertanggal 01/08/2018 ;
11. Menyatakan Putusan perkara ini diputus dalam Putusan Serta Merta (Uitvoer baar Bij voorrad) dan dapatnya dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verset, banding ataupun kasasi ;
12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |