INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
482/Pdt.P/2024/PN Sda | 1.DR. H. BASUKI WIBAWA 2.TUTI SUKAWATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Nov. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 482/Pdt.P/2024/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Nov. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
Termohon | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mengajukan penerbitan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo pada Kakek Para Pemohon yang bernama ALI sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dengan nomor 475/10/404.7.8.8/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tempel Krian Kab. Sidoarjo tertanggal 19 Maret 2024, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tempel Kecamatan KRIAN, Kabupaten Sidoarjo ;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk mencatatkan tentang Akta Kematian pada Kakek Para Pemohon yang bernama ALI sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dengan nomor 475/10/404.7.8.8/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tempel Krian Kab. Sidoarjo tertanggal 19 Maret 2024, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tempel Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo ;
4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini ; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |