INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
486/Pdt.P/2024/PN Sda | MISDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 486/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa yang bernama Pinto yang tercatat/tertulis di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 012101/DSP/1997, Kutipan Akta Perkawinan Pemohon Nomor 227/02/X/1987, Kartu Keluarga Pemohon Nomor 3515031001094549, Kutipan Akta Kematian Ayah Pemohon Nomor 3515-KM-23082024-0027, Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 8 Agustus 2024 dan nama Sarpan yang tercatat/tertulis didalam:
Letter C Desa Nomor 143 tertulis nama pemegang hak adalah Sarpan;
Sertipikat Hak Milik Nomor 210, Desa Candinegoro, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Daerah Tingkat II Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, gambar situasi Nomor 3782/1985 tanggal 11-9-1985, Luas 1.235 (seribu dua ratus tiga puluh lima) meter persegi, tertulis nama yang berhak dan Pemegang hak atas nama Sarpan;
adalah benar satu orang yang sama;
3. Membebankan biaya Permohonan Kepada Pemohon.
atau Apabila Hakim Pemeriksa Permohonan di Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon penetapan yang tepat dan benar menurut hukum; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |