Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/2023/PN Sda BUDHI CAHYONO, SH GUNAWAN TJOA Als TJOA GUNAWAN Als GUNAWAN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 175/Pid.B/2023/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1244/M.5.19/EoH.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN TJOA Als TJOA GUNAWAN Als GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

------ Bahwa Terdakwa GUNAWAN TJOA Als TJOA GUNAWAN Als GUNAWAN pada sekira bulan November tahun 2018 sampai dengan bulan Mei tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertempat di PT. Indu Manis Kawasan Industri Gresik Blok E2 dan E3 Kabupaten Gresik, Jawa Timur, namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP " Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negerti itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan", maka Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa GUNAWAN TJOA Als TJOA GUNAWAN Als GUNAWAN.

 

Perbuatan Terdakwa GUNAWAN TJOA Als TJOA GUNAWAN Als GUNAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. --------------------------------------------------------    

 

ATAU

 

      KEDUA

 

--------- Bahwa Terdakwa GUNAWAN TJOA Als TJOA GUNAWAN Als GUNAWAN pada sekira tanggal 30 November tahun 2018 sampai dengan tanggal 12 Maret  tahun 2019 atau setidak -tidaknya dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2019,  bertempat di PT. Indu Manis Kawasan Industri Gresik Blok E2 dan E3 Kab. Gresik, Jawa Timur, namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP " Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negerti itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan", maka Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Adapun perbuatan tersebut  dilakukan Terdakwa GUNAWAN TJOA Als TJOA GUNAWAN Als GUNAWAN .

Perbuatan Terdakwa GUNAWAN TJOA Als TJOA GUNAWAN Als GUNAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya