Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
328/Pdt.Plw/2022/PN Sda 1.AZZA IRENE MUFIA. S.Sos
2.ANNISA EMIL FITRI
3.ALLAQ ALIMATUS SYARI’AT
4.ACHMAD MAKKI
4.MUCHAMMAD BASHORI
5.KHOIRUN NISA, S.E.
6.WAHIBUL KIROM
7.QURROTU AYUN
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 328/Pdt.Plw/2022/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 18 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AZZA IRENE MUFIA. S.Sos
2ANNISA EMIL FITRI
3ALLAQ ALIMATUS SYARI’AT
4ACHMAD MAKKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABD. CHOLIK, SH.AZZA IRENE MUFIA. S.Sos
2ABD. CHOLIK, SH.ANNISA EMIL FITRI
3ABD. CHOLIK, SH.ALLAQ ALIMATUS SYARI’AT
4ABD. CHOLIK, SH.ACHMAD MAKKI
Tergugat
NoNama
1MUCHAMMAD BASHORI
2KHOIRUN NISA, S.E.
3WAHIBUL KIROM
4QURROTU AYUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Para PELAWAN untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Putusan Perkara Nomor : 218/Pdt.G/2016/PN.Sda. Jo. Nomor : 630/PDT/2017/PT.Sby. Jo. Nomor : 2096K/PDT/2018  batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
3. Menyatakan  Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo  Nomor : 18/Eks/2019/PN.Sda. Jo. Nomor : 218/Pdt.G/2016/PN.Sda. Jo. Nomor : 630/PDT/2017/PT.Sby. Jo. Nomor : 2096K/PDT/2018 tertanggal 11 September 2019 batal demi hukum ;
4. Menyatakan batal dan memerintahkan pengangkatan sita jaminan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor  :  02/CB/2017/PN.Sda. tanggal 20 Maret 2017 ;
5. Menyatakan sah dan berharga Putusan  Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor : 3452/Pdt.G/2014/PA.Sda tanggal 22 Desember 2015 Jo. Nomor 0111/Pdt.G/2016/PTA.Sby tanggal 29 Agustus 2016 Jo. Nomor : 300K/AG/2017 tanggal 31 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap dan karenanya mempunyai kekuatan mengikat sebagai bukti ;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang ditetapkan  Pengadilan Agama Sidoarjo  Nomor : 3452/Pdt.G/2014/PA.Sda tanggal 10 Nopember 2015 ;
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak