Dakwaan |
KESATU
---- Bahwa ia Terdakwa ACHMAD RIFAI pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan November tahun 2022 bertempat di Jalan Raya Kletek tepatnya di depan PT. FARINDO INTI PERKASA Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya MAYASUR WARUWU meminta untuk dicarikan pekerjaan kepada temannya yang bernama saksi MARIA ULFA dan kemudian oleh saksi MARIA ULFA mengajak MAYASUR WARUWU dengan berboncengan sepeda motor yamaha Nomor polisi : W6259ZW milik saksi MARIA ULFA dengan maksud untuk mencari lowongan pekerjaan dan kemudian saksi MARIA ULFA yang berada di depan atau yang mengendarai sepeda motor tersebut berangkat dari tempat kos saksi MARIA ULFA di jalan ratu ayu wage kecamatan taman ke daerah bangah dimana terdapat lowongan kerja sebagai karyawati toko bangunan namun tempat tersebut sudah tutup dan MAYASUR WARUWU berinisiatif mencatat nomor telponnya lalu menuju ke daerah wage barat karena saksi MARIA ULFA memberitahu terdapat lowongan kerja sebagai karyawati depot makanan namun saksi MARIA ULFA dan MAYASUR WARUWU tidak berhenti dan kemudian menuju ke daerah beringin bendo Kecamatan taman Kabupaten Sidoarjo yang diketahui oleh MARIA ULFA terdapat lowongan kerja sebagai penjaga warung kopi dan oleh MAYASUR WARUWU menerima serta menyanggupi untuk bekerja di warung kopi tersebut.
- Bahwa selanjutnya ketika dalam perjalanan pulang dengan melewati jalan raya kletek Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dengan berjalan dari arah barat ke timur atau dari arah taman ke Surabaya dengan berada di lajur kiri setelah sampai di U-turn Stikes oleh saksi MARIA ULFA berusaha untuk pindah ke lajur sebelah kanan karena khawatir tidak bisa pindah lajur dengan cara menyalakan lighting kanan dan melihat spion kanan dalam kondisi sepi, lalu setelah berjalan ke arah timur sekitar 300 (tiga ratus) meter berjalan dengan kecamatan sekitar 30 (tiga puluh) sampai dengan 40 (empat puluh) km/jam dengan kondisi cuaca cerah malam hari dan terdapat lampu penerangan jalan lalu terdapat kendaraan truck trailer Nomor polisi L8669UE yang dikendarai oleh Terdakwa dengan berusaha mendahului dari sisi sebelah kiri dengan tanpa membunyikan klakson dan tanpa memberikan tanda isyarat lampu serta tidak memperhatikan jarak aman kendaraan terhadap kendaraan truck trailer tersebut pada bagian ban belakang sebelah kanan menyerempet body belakang sebelah kiri sepeda motor yamaha yang dikendarai oleh saksi MARIA ULFA dan MAYASUR WARUWU sehingga terjatuh dan terhadap saksi MARIA ULFA terjatuh ke kanan masuk jalur berlawanan arah surabaya ke krian dan terhadap MAYASUR WARUWU terjatuh mendekati median tengah dengan tergeletak di lajur kanan, kemudian saksi MARIA ULFA yang telah terjatuh berusaha berdiri dan menghampiri MAYASUR WARUWU dengan cara duduk jongkok dan membopong kepala MAYASUR WARURU berada di atas tangan kiri dan memanggil nama saksi MARIA ULFA beberapa kali sambil nafas tersendat-sendat namun selanjutnya tidak sadarkan diri, selanjutnya ditolong oleh pengguna jalan yang lain untuk dipinggirkan ke bahu jalan serta terhadap sopir truck trailer Nomor Polisi L8669UE juga turun ikut menolong dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit SITI KHODIJAH Taman.
- Bahwa atas terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan MAYASUR WARUWU meninggal dunia dan saksi MARIA ULFA mengalami luka-luka serta kerusakan sepeda motor Yamaha nomor polisi W6259ZW pada plat tanda nomor kendaraan bermotor bengkok, bodi samping kanan lecet dan pecah pada slebor depan.
- Bahwa sebagaimana hasil visum et repertum dari RSUD Sidoarjo no.register 2191837 tanggal pemeriksaan 13 November 2022, telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah atas nama MAYASUR WARUWU dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar :
- Pada kepala ditemukan luka lecet berukuran lima kali lima sentimeter
- Pada dagu ditemukan lecet berukuran satu kali dua sentimeter pada dagu sebelah kanan
- Pada punggung ditemukan luka lecet pada punggung berukuran lima puluh kali tiga puluh sentimeter
- Ditemukan luka lecet pada pantat sebelah kanan berukuran tiga puluh lima kali lima belas sentimeter
- Pada tangan ditemukan luka lecet pada siku kiri berukuran enam kali tiga sentimeter
- Pada alat kelamin luar ditemukan luka robek berukuran sepuluh kali lima sentimeter
Dari ciri luka tersebut disebabkan kekerasan tumpul
--- Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. --------------------
DAN
KEDUA
---- Bahwa ia Terdakwa ACHMAD RIFAI pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan November tahun 2022 bertempat di Jalan Raya Kletek tepatnya di depan PT. FARINDO INTI PERKASA Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya MAYASUR WARUWU meminta untuk dicarikan pekerjaan kepada temannya yang bernama saksi MARIA ULFA dan kemudian oleh saksi MARIA ULFA mengajak MAYASUR WARUWU dengan berboncengan sepeda motor yamaha Nomor polisi : W6259ZW milik saksi MARIA ULFA dengan maksud untuk mencari lowongan pekerjaan dan kemudian saksi MARIA ULFA yang berada di depan atau yang mengendarai sepeda motor tersebut berangkat dari tempat kos saksi MARIA ULFA di jalan ratu ayu wage kecamatan taman ke daerah bangah dimana terdapat lowongan kerja sebagai karyawati toko bangunan namun tempat tersebut sudah tutup dan MAYASUR WARUWU berinisiatif mencatat nomor telponnya lalu menuju ke daerah wage barat karena saksi MARIA ULFA memberitahu terdapat lowongan kerja sebagai karyawati depot makanan namun saksi MARIA ULFA dan MAYASUR WARUWU tidak berhenti dan kemudian menuju ke daerah beringin bendo Kecamatan taman Kabupaten Sidoarjo yang diketahui oleh MARIA ULFA terdapat lowongan kerja sebagai penjaga warung kopi dan oleh MAYASUR WARUWU menerima serta menyanggupi untuk bekerja di warung kopi tersebut.
- Bahwa selanjutnya ketika dalam perjalanan pulang dengan melewati jalan raya kletek Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dengan berjalan dari arah barat ke timur atau dari arah taman ke Surabaya dengan berada di lajur kiri setelah sampai di U-turn Stikes oleh saksi MARIA ULFA berusaha untuk pindah ke lajur sebelah kanan karena khawatir tidak bisa pindah lajur dengan cara menyalakan lighting kanan dan melihat spion kanan dalam kondisi sepi, lalu setelah berjalan ke arah timur sekitar 300 (tiga ratus) meter berjalan dengan kecamatan sekitar 30 (tiga puluh) sampai dengan 40 (empat puluh) km/jam dengan kondisi cuaca cerah malam hari dan terdapat lampu penerangan jalan lalu terdapat kendaraan truck trailer Nomor polisi L8669UE yang dikendarai oleh Terdakwa dengan berusaha mendahului dari sisi sebelah kiri dengan tanpa membunyikan klakson dan tanpa memberikan tanda isyarat lampu serta tidak memperhatikan jarak aman kendaraan terhadap kendaraan truck trailer tersebut pada bagian ban belakang sebelah kanan menyerempet body belakang sebelah kiri sepeda motor yamaha yang dikendarai oleh saksi MARIA ULFA dan MAYASUR WARUWU sehingga terjatuh dan terhadap saksi MARIA ULFA terjatuh ke kanan masuk jalur berlawanan arah surabaya ke krian dan terhadap MAYASUR WARUWU terjatuh mendekati median tengah dengan tergeletak di lajur kanan, kemudian saksi MARIA ULFA yang telah terjatuh berusaha berdiri dan menghampiri MAYASUR WARUWU dengan cara duduk jongkok dan membopong kepala MAYASUR WARURU berada di atas tangan kiri dan memanggil nama saksi MARIA ULFA beberapa kali sambil nafas tersendat-sendat namun selanjutnya tidak sadarkan diri, selanjutnya ditolong oleh pengguna jalan yang lain untuk dipinggirkan ke bahu jalan serta terhadap sopir truck trailer Nomor Polisi L8669UE juga turun ikut menolong dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit SITI KHODIJAH Taman.
- Bahwa atas terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan MAYASUR WARUWU meninggal dunia dan saksi MARIA ULFA mengalami luka-luka serta kerusakan sepeda motor Yamaha nomor polisi W6259ZW pada plat tanda nomor kendaraan bermotor bengkok, bodi samping kanan lecet dan pecah pada slebor depan.
- Bahwa sebagaimana hasil visum et repertum luka dari RS SITI KHODIJAH MUHAMMADIYAH Cabang Sepanjang Nomor : 111/KET/IV.6.Au/L/2022 tanggal 12 November 2022, telah dilakukan pemeriksaan atas nama MARIA ULFA dengan hasil pemeriksaan :
- Didapatkan luka robek di kaki kiri
- Didapatkan luka lecet lecet di tangan kiri
Kesimpulan :
Pada perempuan usia 50 tahun didapatkan luka robek di kaki kiri dan luka lecet di tangan kiri akibat persentuhan dengan benda tumpul
Menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian akan tetapi hanya untuk sementara waktu saja (luka derajat kedua).
--- Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 310 Ayat (2) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. |